Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis: Saya Dikeroyok Ramai-Ramai Sampai Jam 3 Subuh

SELASA, 13 JUNI 2017 | 15:16 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyampaikan keluh kesah saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga opini pemberitaan yang menyudutkannya.

Patrialis menuturkan hal itu kepada majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Patrialis menjelaskan, setelah dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 lalu, dirinya langsung dibawa ke markas antirasuah untuk diperiksa. Namun hingga saat ini, dirinya tetap mempertanyakan kasus yang membuatnya berurusan dengan KPK itu.


"Saya diinterogasi lebih dari 1x24 jam. Saya dikeroyok ramai-ramai, sampai jam 3 subuh saya sudah lemas. Setelah 1x24 jam saya baru diserahkan ke penyidik padahal kalau OTT (operasi tangkap tangan) tidak ada lagi (pemeriksaan) 1x24 tapi diserahkan ke penyidik berikut barang bukti," beber Patrialis saat persidangan.

Patrialis menilai penetapannya sebagai tersangka juga tidak adil. Sebab pimpinan KPK menyebut dirinya ditangkap dengan dugaan menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian diangkat media bahwa OTT dirinya terjadi di Grand Indonesia, bersama seorang wanita. Padahal ketika itu ia sedang bersama keluarga.

"Konferensi pers tidak fair, saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti, sampai detik ini KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti. Mana yang mereka katakan itu, ini suasana yang luar biasa. Sebagian media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing kepada saya," tutur Patrialis, lebih lanjut.

Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis disebut menerima uang 70 dolar AS dengan beberapa tahap. Kemudian uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan Rp 2 miliar melalui Kamaludin, kerabatnya.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya