Berita

Habib Rizieq

Hukum

Rizieq Batal Pulang dan Perpanjang Visa, Polisi Tidak Berdaya

SELASA, 13 JUNI 2017 | 09:45 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian belum mendapat informasi tentang perpanjangan visa Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) hanya bisa menunggu perkembangan di lapangan. Artinya, belum ada penentuan sikap selanjutnya terkait perpanjangan visa Rizieq.

"Belum kami rumuskan (langkah selanjutnya)," timpal Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (13/6).


Meski demikian, Argo menjamin, pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan perkara Rizieq. Terlepas dari status visa Imam Besar FPI itu diperpanjang atau tidak.

"Yang terpenting, kami selesaikan berkasnya (Rizieq) saja. Kita tunggu saja kapan dia kembali," jamin Argo.

Saat ditanyakan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Rizieq, Argo belum dapat memastikan. Argo pun belum bersedia berbicara terkait kemungkinan pencabutan paspor Rizieq.

Menurutnya, kepolisian masih berharap agar Rizieq kembali dari luar negeri dengan baik-baik. Semua diperlukan guna melengkapi berkas Rizieq dalam perkara pornografi.

"Kalau berkas tetap ada keterangan tersangka," demikian Argo.

Sebelumnya, Rizieq sempat diagendakan pulang tanggal 12 Juni. Namun, mendadak batal tanpa alasan yang jelas.

Seperti diketahui, kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq.

Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.

Ditreskrimsus PMJ menetapkan Rizieq tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum. Sangkaan tersebut juga berlaku untuk Firza Husein, wanita yang menjadi lawan chat Rizieq, dalam kasus itu.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya