Berita

Foto/RMOL

Hukum

KaWat Dibentuk Untuk Memantau Kinerja Kejaksaan

SELASA, 13 JUNI 2017 | 04:16 WIB | LAPORAN:

. HM. Prasetyo menjadi role model terbentuknya Indonesian Prosecutors Watch (IPWA) alias Kejaksaan Watch (KaWat). Namun, bukan karena prestasi, melainkan sisi minus Prasetyo yang dibahas oleh KaWat.

"Kejaksaan Watch dibentuk untuk memantau kinerja Kejaksaan secara kelembagaan dalam menegakkan hukum. Termasuk sikap dan pernyataan Jaksa Agung (Prasetyo)," kata salah satu deklarator KaWat, Syamsuddin Radjab alias Ollenk di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Menurut Syamsuddin, tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan Prasetyo selama berdedikasi di Korps Adhyaksa itu. Baik saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).


Bahkan yang paling menyedihkan, kata Ollenk, sejak Prasetyo menjadi Jaksa Agung, penegakan hukum di lembaga ini cukup memprihatinkan.

"Prestasi dia (Prasetyo) tidak ada sama sekali. Dapat dikatakan sebagai Jagung paling gagal dalam penegakan hukum," tegas peraih gelar Doktor di Universitas Parahyangan itu.

Ollenk juga mengungkapkan, sejumlah kasus yang gagal diselesaikan Prasetyo. Antara lain, kasus Mobile-s, BLBI, Samadikun, skandal kasus korupsi Bansos Sumatera Utara. Termasuk, penanganan kasus Ahok yang cenderung memihak.

Itu pun belum termasuk kasus Jaksa yang terlibat kasus korupsi dan suap, jual beli jabatan. Reformasi birokrasi (mutasi, promosi, dan anggaran), koncoisme dan pemotongan dana penanganan perkara.

Prasetyo juga harus menyelesaikan sederat kasus tersebut. Sekaligus menjaga independensi. Namun tidak tersandera kepentingan politik. Artinya, Prasetyo harus bekerja sesuai Undang-undang (UU) dan konstitusi negara.

"Hal ini semata-mata untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara yang mencari keadilan. Makanya kita berhimpun di Kawat ini untuk mengawasi kinerja, perkataan dan sikap secara berkelanjutan dari Jagung dan para Jaksa," papar Mantan Ketua PBHI itu.

Lebih lanjut, Ollenk mengatakan pembentukan KaWat ini bukan untuk mendorong Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo. Mengingat, proses pergantian Prasetyo merupakan hak proregatif Jokowi sebagai Presiden dan kepala Pemerintahan.

"Tidak ada tendensi ke situ. Pencopotan Jagung bukan urusan kami. Kejasaan Watch dibentuk hanya untuk membantu memberikan sumbangsih pemikiran dan melakukan pangawasan agar penegakan hukum di negara ini berjalan transparan," tegasnya.

Hadir dalam deklarasi tersebut, perwakilan advokat, pengamat, akademisi hingga praktisi hukum. Kehadiran Kejaksaan Watch diharapkan dapat mewujudkan perbaikan internal serta cita-cita negara hukum dan keadilan bagi semua warga negara.

"Kita ingin Kejaksaan menjadi garda depan dalam menegakkan keadilan. Marwah dan citra Kejaksaan sebagai institusi negara penegak hukum harus dikembalikan sesuai visi-misi awal pembentukan Kejaksaan itu sendiri," pungkasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya