Berita

Politik

JELANG PEMILU 2019

Jimly: Bahaya, MK Bisa Kembali Batalkan Aturan Soal Verifikasi Parpol

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, menyesalkan kesepakatan DPR dan Pemerintah soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2014 lalu tidak lagi ikut verifikasi. Hanya parpol baru yang wajib menjalaninya.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, aturan tersebut bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi bila ada yang mengajukan uji materi ke MK.


Karena mengacu pengalaman sebelumnya, MK memutuskan semua partai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi.

"Bahaya. Nanti dibatalkan lagi di MK seperti menjelang 2014," jelas Jimly lewat pesan singkat petang ini.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah sepakat parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2014 tidak perlu verifikasi ulang. "Karena syaratnya juga tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelasnya.

Anggota DPR dari PKB ini menambahkan hal itu juga mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi
 
Dalam draf RUU Pemilu tersebut disebutkan syarat parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya