Berita

Politik

JELANG PEMILU 2019

Jimly: Bahaya, MK Bisa Kembali Batalkan Aturan Soal Verifikasi Parpol

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Prof. Jimly Asshiddiqie, menyesalkan kesepakatan DPR dan Pemerintah soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Yaitu, partai politik peserta Pemilu 2014 lalu tidak lagi ikut verifikasi. Hanya parpol baru yang wajib menjalaninya.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, aturan tersebut bisa dibatalkan Mahkamah Konstitusi bila ada yang mengajukan uji materi ke MK.


Karena mengacu pengalaman sebelumnya, MK memutuskan semua partai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi.

"Bahaya. Nanti dibatalkan lagi di MK seperti menjelang 2014," jelas Jimly lewat pesan singkat petang ini.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah sepakat parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2014 tidak perlu verifikasi ulang. "Karena syaratnya juga tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelasnya.

Anggota DPR dari PKB ini menambahkan hal itu juga mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi
 
Dalam draf RUU Pemilu tersebut disebutkan syarat parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya