Berita

Hukum

Resmi, Satgas Pemuda Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SELASA, 30 MEI 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram resmi memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Nuril Baiq Maknun, warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril.

Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Mataram, Candra dan Direktur Satgas, Syahrul. Turut serta dalam rombongan Ketua Pimpinan Wilayat Nasyiatul Aisyiyah NTB serta perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Syahrul menjelaskan setelah dilanching pada Jumat (26/5) pekan lalu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram berkomitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril, yang dituduh mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.


Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM pun telah menyambangi Lapas Mataram Sabtu (27/5) untuk menyampaikan langsung bentuk dukungan dan akan memberikan jaminan surat penangguhan penahanan. Namun tidak berhasil menemui karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya pada hari Selasa dan Kamis.

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada hari ini menemui Ibu Nuril disela sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terimakasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan," jelas Syahrul (Selasa, 30/5).

Surat jaminan penangguhan penahanan diberikan langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal. Untuk lebih menguatkan, Ketua PWNA NTB dan pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah lainnya juga memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril.

Syahrul mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," ungkap Syahrul.

Dia menegaskan tidak ada alasan yang kuat untuk menahan Ibu Nuril. Apalagi menurutnya, yang bersangkutan adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Tentu langkah Satgas Advokasi ini semata-mata melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya. Apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak anaknya.

Diakuinya saat ini proses hukum kasus ini sedang bergulir di peradilan."Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim untuk berikan penangguhan penahanan pada ibu Nuril," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Ibu Nuril ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam oleh Ibu Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekan meminjam handphonenya, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu dan kemudian melaporkan ke Kepolisian. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya