Berita

Hukum

Resmi, Satgas Pemuda Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

SELASA, 30 MEI 2017 | 12:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram resmi memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada Nuril Baiq Maknun, warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril.

Rombongan Satgas Advokasi dipimpin langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Mataram, Candra dan Direktur Satgas, Syahrul. Turut serta dalam rombongan Ketua Pimpinan Wilayat Nasyiatul Aisyiyah NTB serta perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Syahrul menjelaskan setelah dilanching pada Jumat (26/5) pekan lalu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram berkomitmen untuk mengawal kasus Ibu Nuril, yang dituduh mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.


Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah bersama PWNA NTB, IMM, dan IPM pun telah menyambangi Lapas Mataram Sabtu (27/5) untuk menyampaikan langsung bentuk dukungan dan akan memberikan jaminan surat penangguhan penahanan. Namun tidak berhasil menemui karena jadwal besuk tahanan yang masih menjalani proses persidangan hanya pada hari Selasa dan Kamis.

"Maka tim Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram pada hari ini menemui Ibu Nuril disela sela sebelum persidangan dimulai. Ibu Nuril menyampaikan terimakasih kepada Muhammadiyah yang berkenan berikan jaminan penangguhan penahanan," jelas Syahrul (Selasa, 30/5).

Surat jaminan penangguhan penahanan diberikan langsung oleh Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal. Untuk lebih menguatkan, Ketua PWNA NTB dan pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah lainnya juga memberikan surat jaminan yang sama terhadap Ibu Nuril.

Syahrul mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap ibu Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE sudah seharusnya dikabulkan.

"Karena kami menjamin bahwa Ibu Nuril tidak akan melarikan diri, apalagi sampai merusak atau menghilangkan barang bukti. Bahkan kami sebagai penjamin sangat yakin ibu Nuril memiliki itikad baik tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan," ungkap Syahrul.

Dia menegaskan tidak ada alasan yang kuat untuk menahan Ibu Nuril. Apalagi menurutnya, yang bersangkutan adalah korban dalam kasus perkara ini.

"Tentu langkah Satgas Advokasi ini semata-mata melihat aspek keadilan dan kemanusiaan. Ibu Nuril seorang Ibu yang punya tanggungjawab untuk mengasuh anaknya. Apalagi sejak kasus ini menimpa dirinya suami Ibu Nuril tidak bekerja lagi karena menggantikan peran Ibu Nuril menjaga anak anaknya.

Diakuinya saat ini proses hukum kasus ini sedang bergulir di peradilan."Kami hargai betul proses yang sedang berlangsung. Harapan saat ini ada pada majelis hakim untuk berikan penangguhan penahanan pada ibu Nuril," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Ibu Nuril ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam oleh Ibu Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekan meminjam handphonenya, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu dan kemudian melaporkan ke Kepolisian. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya