Berita

Ahmad Rofiq

Politik

Ancam Gugat Ke MK, Perindo: Semua Parpol Wajib Ikut Verifikasi

SELASA, 30 MEI 2017 | 11:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perindo Tak mempersoalkan apabila syarat partai untuk ikut Pemilu 2019 diperberat. Yaitu, harus memiliki struktur kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta 75 persen di kecamatan.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, menegaskan apapun yang diputuskan Pansus Pemilu, pihaknya siap untuk menjalankan. Karena itu memang harus ditempuh semua partai yang hendak ikut Pemilu.

"Bahkan ada keinginan juga sampai desa. Tapi apa ya (partai-partai itu) punya sampai desa. Tapi apapun itu, Perindo siap. Bahkan 100 persen sampai kecamatan dan 100 desa, Perindo siap. Karena struktur sudah kita siapkan," ungkap Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.


Pada Pemilu 2014 lalu persyaratannya adalah partai harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta dan memiliki 50 persen kepengurusan kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Namun, Rofiq mengingatkan bahwa aturan tersebut harus diikuti semua partai. Termasuk partai-partai yang saat ini memiliki keterwakilan di DPR atau semua partai yang ikut Pemilu 2014 lalu.

"(Semua partai) Wajib (ikut). Kepesertaan Pemilu selalu diputuskan dalam lima tahun sekali. Karena ada proses seleksi ini dan itu. Karena itu semua harus menjalani proses verifikasi," tegasnya.

Soal pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa Pemerintah dengan fraksi-fraksi DPR bersepakat partai peserta Pemilu 2014 tidak perlu lagi diverifikasi untuk ikut Pemilu 2019, Rofiq tak memperdulikan. "UU yang lalu juga begitu. Tapi ada keputusan MK, semua (partai) harus diverifikasi," tegasnya.

Karena itu, dia menambahkan, kalau DPR tetap mengesahkan bahwa Peserta Pemilu 2014 lalu tidak lagi ikut verifikasi, UU tersebut rawan gugatan. Bahkan Perindo termasuk yang akan menggugat ke MK.

"Perindo sudah pasti akan menggugat. Ini bagian dari ketidakadilan," ungkapnya.

Dia yakin MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Apalagi sudah ada keputusan MK sebelumnya, bahwa semua partai harus ikut menjalani proses verifikasi. Makanya, dia berharap anggota Dewan menjaga kehormatan lembaga DPR.

"Kita berharap lembaga DPR menunjung kehormatannya, memutuskan dengan kepentingan lembaga bukan partai," katanya mengingatkan.

DPR, katanya menambahkan, bisa kehilangan wibawa kalau setiap keputusannya digugat ke MK. Apalagi, dalam setiap gugatan tersebut DPR kalah.[zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya