Berita

Hendardi/net

Hukum

Pengacara Rizieq Bakal Mentok Di Satpam Kantor PBB

SABTU, 20 MEI 2017 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dituntut menjadi warga negara taat hukum. Ia didesak memenuhi panggilan kepolisian untuk membuat terang benderang tindak pidana yang menjeratnya

"Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan dalam siaran pers, Sabtu (20/5).

Hendardi menanggapi pernyataan pengacara Rizieq yang mengancam membawa kasus kliennya ke Mahkamah Internasional. Menurut dia, tindakan itu akan sia-sia. Selain itu, out of context. Karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.


Hendardi minta pihak Rizieq belajar bahwa ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara, seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas Rizieq jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," jelas Hendardi.

Sedangkan ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas. Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.

"Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara, dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus ini oleh pengacara-pengacaranya?" jelasnya.

Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional.

Juga jangan lupa,  PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja Rizieq sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan tidak logis," sindir Hendardi.

Upaya para pengacara Rizieq untuk bertolak ke Jenewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat satpam atau reception atau Biro Umum, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," pungkas Hendardi. [ald] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya