Berita

Hukum

Kriminalisasi Tiga Nelayan Pulau Pari Berlanjut

KAMIS, 18 MEI 2017 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Pihak Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 15 Mei lalu. Berkas tiga nelayan Pulau Pari atas nama Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok dalam kasus dugaan pungutan liar di Pantai Perawan.

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan kepolisian, setelah sebelumnya mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejari Jakut.  

"Kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan di depan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan. Kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian, sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini," ujar Matthew selaku pengacara publik LBH Jakarta kepada redaksi, Kamis (18/5).


Pada 11 Maret 2017, tiga nelayan Pulau Pari ditangkap Polres Kepulauan Seribu atas tuduhan melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada wisatawan yang ingin masuk ke wilayah pantai Pasir Perawan.

Pengacara publik Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutapea menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan yang mendapati bahwa Pantai Perawan merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Para nelayan di Pulau Pari bersama-sama membuka pantai sebagai tempat wisata, untuk menjaga pantai tetap bersih maka seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dengan biaya Rp 5.000.

"Apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar, warga tetap mempersilahkan masuk dan tidak memaksa. Uang tersebut dikumpulkan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, tempat ibadah, dan menyantuni anak yatim. Karenanya, kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini," ujarnya.

Untuk itu, Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari menolak penahanan terhadap ketiga nelayan tersebut oleh kejaksaan. Di mana, saat masih di kepolisian, ketiganya mendapat pengangguhan penahanan dan hanya diharuskan melakukan wajib lapor.

"Kami tidak sepakat dengan tindakan jaksa menahan ketiga nelayan, Kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," tegasnya. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya