Berita

Hukum

Kriminalisasi Tiga Nelayan Pulau Pari Berlanjut

KAMIS, 18 MEI 2017 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Pihak Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 15 Mei lalu. Berkas tiga nelayan Pulau Pari atas nama Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok dalam kasus dugaan pungutan liar di Pantai Perawan.

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan kepolisian, setelah sebelumnya mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejari Jakut.  

"Kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan di depan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan. Kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian, sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini," ujar Matthew selaku pengacara publik LBH Jakarta kepada redaksi, Kamis (18/5).


Pada 11 Maret 2017, tiga nelayan Pulau Pari ditangkap Polres Kepulauan Seribu atas tuduhan melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada wisatawan yang ingin masuk ke wilayah pantai Pasir Perawan.

Pengacara publik Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutapea menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lapangan yang mendapati bahwa Pantai Perawan merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Para nelayan di Pulau Pari bersama-sama membuka pantai sebagai tempat wisata, untuk menjaga pantai tetap bersih maka seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dengan biaya Rp 5.000.

"Apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar, warga tetap mempersilahkan masuk dan tidak memaksa. Uang tersebut dikumpulkan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, tempat ibadah, dan menyantuni anak yatim. Karenanya, kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini," ujarnya.

Untuk itu, Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari menolak penahanan terhadap ketiga nelayan tersebut oleh kejaksaan. Di mana, saat masih di kepolisian, ketiganya mendapat pengangguhan penahanan dan hanya diharuskan melakukan wajib lapor.

"Kami tidak sepakat dengan tindakan jaksa menahan ketiga nelayan, Kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," tegasnya. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya