Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Polda: Firza Husein Tidak Ditahan Karena Alasan Kesehatan

KAMIS, 18 MEI 2017 | 13:13 WIB | LAPORAN:

Alasan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan tersangka Firza Husein (FH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono menilai alasan itu sebagai hal yang wajar. Terlebih tidak semua kasus mewajibkan tersangka ditahan.

"Kenapa tak melakukan penahanan? karena itu subyektivitas penyidik ya. Kan tidak semua kasus, (tersangka) wajib ditahan. Penyidik punya pertimbangan, yakni alasan kesehatan. Ini manusiawi. Sehingga FH dipulangkan," ujar Argo di kantornya, Kamis (18/5).


Menurut Argo, penyidik telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Apalagi, penetapan tersangka terhadap Firza dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasusnya.

"(Tahapannya) diperiksa sebagai tersangka. Tentunya setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. Jadi, setelah dilakukan gelar perkara tentunya ada kesimpulan. Bahwa tersangka FH ini tak dilakukan penahanannya," paparnya.

Meski demikian, Argo menjamin kasus tersebut tetap akan diproses hingga berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. Sehingga, berkasnya dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang bersangkutan ini (Firza) tetap menjadi tersangka dan untuk pemeriksaan berkas dan penyidikan tetap dilakukan. Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut sehingga akan diajukan ke JPU," jamin Argo.

Sebelumnya, Firza diperiksa sejak Selasa (16/5), pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Firza dan dilakukan pemeriksaan lanjutan 1x24 jam, hari berikutnya.

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu resmi tersangka dalam kasus dugaan percakapan dan foto berkonten porno. Sementara Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang diduga menjadi lawan bicara dalam chat/percakapan berbau pornografi itu, masih berstatus sebagai saksi. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya