Berita

Wiranto/net

Hukum

Sebut HTI Dekat Dengan ISIS, Wiranto Singgung Pembubaran Jalur Cepat

KAMIS, 18 MEI 2017 | 04:15 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto menyebutkan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang bersifat transnasional yang punya hubungan dekat dengan negara Islam (ISIS).

"Kita  hadapi gerakan transnasional yang jelas sangat tidak nasionalis dan tidak NKRI dan Pancasilais, dan saya menyatakan HTI termasuk memiliki hubungan dekat dengan ISIS," ujar Wiranto di Kantor Kemenristek Dikti, Rabu (17/5/2017).

Keputusan pemerintah Indonesia untuk membubarkan HTI pun kata Wiranto sudah harga mati. Wiranto pun menyampaikan ketakutan pemerintah jika nanti negara Syiri, Iraq ataupun negara-negara yang menjadi basis ISIS sudah digempur oleh pasukan sekutu, maka prajurit ataupun petempur ISIS akan kembali ke negara asalnya, termasuk Indonesia.


"Ancaman terorisme juga muncul dari organisasi yang disinyalir dekat dengan ISIS,"kata mantan panglima ABRI era Suharto itu.

Atas ketakutan itulah kata Wiranto, jika nantinya muncul keadaan darurat, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan kebijakan yang bisa mengalahkan Undang-Undang, seperti Keputusan Presiden (keppres). Sebelumnya, menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan jaksa agung menyarankan pembubaran HTI tak perlu tunggu lewat pengadian yang akan memakan waktu lama, namun bisa lewat jalan pintas menggunakan Keppres.

"Prinsip-prinsip yang harus dibantu kalau ada keadaan darurat, maka negara bisa ada kebijakan untuk memprioritaskan dalam menciptakan situasi nasional. Di sini, sebenarnya Presiden punya diskresi luar biasa. Presiden bisa menentukan langkah-langkah yang bisa berhadapan dengan UU apapun atau UU apapun bunyinya atau arahannya sehingga apapun bunyinya akan dikalahkan oleh Keputusan Presiden kalau betul betul darurat,"kata Wiranto.

Menurut Wiranto, pembubaran HTI, jika sesuai UU Ormas sangat memakan waktu yang berbelit. Wiranto mengklaim jika keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan keputusan tiba-tiba, merupakan suatu prosesi yang cukup panjang dan detail. Pemerintah tidak gegabah untuk ambil keputusan tersebut.

"Ada banyak hal yang kita sayangkan, banyak UU keormasan yang banyak mengandung kelemahan, banyak mengandung ruang kosong yang tidak bisa cegah masuknya radikalisme," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, jika mengacu pada UU Ormas, maka pepmbubuaran harus memberikan peringatan SP 1 hingga SP 3 dan lainnya yang bisa memakan waktu lima tahun baru selesai. Dalam waktu lima tahun ini belum diketahui apakah ormas tersebut tidak melaksanakan kegiatannya atau bagaimana padahal kegiatannya sudah dilarang.

"Kalau itu organisasi radikal prosesnya apa bisa dijamin tiga hingga lima tahun dia akan diam nunggu keputusan. Tentu saja tidak dan ini kejanggalan yang kita hadapi. Tapi ya kita tetap hargai proses hukum,"demikian Wiranto.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya