Berita

Wiranto/net

Hukum

Sebut HTI Dekat Dengan ISIS, Wiranto Singgung Pembubaran Jalur Cepat

KAMIS, 18 MEI 2017 | 04:15 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam) Wiranto menyebutkan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang bersifat transnasional yang punya hubungan dekat dengan negara Islam (ISIS).

"Kita  hadapi gerakan transnasional yang jelas sangat tidak nasionalis dan tidak NKRI dan Pancasilais, dan saya menyatakan HTI termasuk memiliki hubungan dekat dengan ISIS," ujar Wiranto di Kantor Kemenristek Dikti, Rabu (17/5/2017).

Keputusan pemerintah Indonesia untuk membubarkan HTI pun kata Wiranto sudah harga mati. Wiranto pun menyampaikan ketakutan pemerintah jika nanti negara Syiri, Iraq ataupun negara-negara yang menjadi basis ISIS sudah digempur oleh pasukan sekutu, maka prajurit ataupun petempur ISIS akan kembali ke negara asalnya, termasuk Indonesia.


"Ancaman terorisme juga muncul dari organisasi yang disinyalir dekat dengan ISIS,"kata mantan panglima ABRI era Suharto itu.

Atas ketakutan itulah kata Wiranto, jika nantinya muncul keadaan darurat, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan kebijakan yang bisa mengalahkan Undang-Undang, seperti Keputusan Presiden (keppres). Sebelumnya, menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan jaksa agung menyarankan pembubaran HTI tak perlu tunggu lewat pengadian yang akan memakan waktu lama, namun bisa lewat jalan pintas menggunakan Keppres.

"Prinsip-prinsip yang harus dibantu kalau ada keadaan darurat, maka negara bisa ada kebijakan untuk memprioritaskan dalam menciptakan situasi nasional. Di sini, sebenarnya Presiden punya diskresi luar biasa. Presiden bisa menentukan langkah-langkah yang bisa berhadapan dengan UU apapun atau UU apapun bunyinya atau arahannya sehingga apapun bunyinya akan dikalahkan oleh Keputusan Presiden kalau betul betul darurat,"kata Wiranto.

Menurut Wiranto, pembubaran HTI, jika sesuai UU Ormas sangat memakan waktu yang berbelit. Wiranto mengklaim jika keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan keputusan tiba-tiba, merupakan suatu prosesi yang cukup panjang dan detail. Pemerintah tidak gegabah untuk ambil keputusan tersebut.

"Ada banyak hal yang kita sayangkan, banyak UU keormasan yang banyak mengandung kelemahan, banyak mengandung ruang kosong yang tidak bisa cegah masuknya radikalisme," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, jika mengacu pada UU Ormas, maka pepmbubuaran harus memberikan peringatan SP 1 hingga SP 3 dan lainnya yang bisa memakan waktu lima tahun baru selesai. Dalam waktu lima tahun ini belum diketahui apakah ormas tersebut tidak melaksanakan kegiatannya atau bagaimana padahal kegiatannya sudah dilarang.

"Kalau itu organisasi radikal prosesnya apa bisa dijamin tiga hingga lima tahun dia akan diam nunggu keputusan. Tentu saja tidak dan ini kejanggalan yang kita hadapi. Tapi ya kita tetap hargai proses hukum,"demikian Wiranto.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya