Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penghina Nabi Muhammad Ini Akan Ditentukan Nasibnya Di PN Medan

KAMIS, 18 MEI 2017 | 02:40 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penistaan agama yakni penghina Nabi Muhammad SAW di Medan, Anthony Ricardo Hutapea (61), akan segera diadili.

Kasi Pidum Kejari Medan Taufik mengatakan kasus yang menimpa pengusaha transportasi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Sejauh ini kata Taufik, tim penyidik Kejari Medan telah menyatakan berkas milik tersangka lengkap atau P21. Penyidik Polri pun sudah melakukan pelimpahan tahap dua atau P22, yakni menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan.


"Setelah kami melakukan penelitian, kami menyimpulkan bahwa berkas kasus penistaan agama atas nama tersangka Anthony Ricardo Hutapea sudah lengkap pada 15 Mei 2017. Pada hari yang sama, polisi juga langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Medan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu, (17/5).

Nantinya, imbuh Taufik, setelah diserahkan ke penyidik kejaksaan, Anthony langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta. Dalam kasus ini, Anthony dijerat dengan pasal 156 dan 156a KUHP.

"Itu ancaman maksimalnya 5 tahun," pungkas Taufik.

Menurut Taufik, penyidik akan segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Kami usahakan dua atau tiga hari ke depan akan kami limpahkan ke PN Medan biar disidangkan,"tegas Taufik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap seorang pengusaha, Anthony Ricardo Hutapea (61) terkait kasus dugaan penistaan agama di akun media sosial miliknya, Sabtu (15/4) lalu. Dia diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebooknya.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya