Berita

Hukum

KPK Dukung Polisi Jamah Koruptor Yang Pernah Ditangani Novel

RABU, 17 MEI 2017 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana kepolisian menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan memeriksa tersangka perkara korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK itu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya indikasi dendam terhadap Novel.

"Silakan saja, yang bersangkutan sekarang sedang ditangani KPK. Pasti kita akan berikan surat izin pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).


Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah tersangka korupsi yang pernah ditangani oleh Novel. Seperti, kasus e-KTP dengan tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Miryam S. Haryani yang berpotensi memiliki dendam.

Juga sejumlah kasus seperti korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Komputer MTs di Kementerian Agama, kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada, sampai pemberian suap uji materi UU 41/2014 yang menyeret hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Kita akan berkoordinasi dengan polisi. Informasi apa yang kira-kira dibutuhkan polisi pasti akan kita konfirmasikan. Saya yakin polisi akan profesional," jelas Alex.

Menanggapi kekecewan pihak keluarga Novel yang merasa polisi lamban dalam menangani kasus penyerangan tersebut, Alex mengaku dapat memakluminya. Namun, dia juga mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap proporsional dalam menyikapi berbagai kejadian dan teror terhadap Novel.

"Kita memahami kekecewaan keluarga. Tapi apa yang bisa kami bantu di KPK, kami bantu. Kita terbuka," demikian Alex. [wah] 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya