Berita

Hukum

KPK Dukung Polisi Jamah Koruptor Yang Pernah Ditangani Novel

RABU, 17 MEI 2017 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana kepolisian menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan memeriksa tersangka perkara korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK itu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya indikasi dendam terhadap Novel.

"Silakan saja, yang bersangkutan sekarang sedang ditangani KPK. Pasti kita akan berikan surat izin pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5).


Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa sejumlah tersangka korupsi yang pernah ditangani oleh Novel. Seperti, kasus e-KTP dengan tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan Miryam S. Haryani yang berpotensi memiliki dendam.

Juga sejumlah kasus seperti korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium Komputer MTs di Kementerian Agama, kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada, sampai pemberian suap uji materi UU 41/2014 yang menyeret hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Kita akan berkoordinasi dengan polisi. Informasi apa yang kira-kira dibutuhkan polisi pasti akan kita konfirmasikan. Saya yakin polisi akan profesional," jelas Alex.

Menanggapi kekecewan pihak keluarga Novel yang merasa polisi lamban dalam menangani kasus penyerangan tersebut, Alex mengaku dapat memakluminya. Namun, dia juga mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap proporsional dalam menyikapi berbagai kejadian dan teror terhadap Novel.

"Kita memahami kekecewaan keluarga. Tapi apa yang bisa kami bantu di KPK, kami bantu. Kita terbuka," demikian Alex. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya