Delapan tahun lamanya sengketa lahan seluas 1.032 hektar (ha) antara ahli waris dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dalam hal ini Bupati Bekasi Neneng Kasanah Yasin, tidak kunjung selesai.
Padahal sengketa lahan itu sudah dimenangkan ahli waris melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan Peninjauan Kembali dengan nomor register 278PK/Pdt/2015, tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan MA pada pada pokoknya memutuskan tanah yang berlokasi di Kantor Desa dan gedung SDN 01 Sukaresmi adalah hak kepemilikan penggugat ahli waris, Naning Bin Jahadi.
"Delapan tahun lamanya ahli waris memperjuangkan haknya namun Neneng sama sekali tidak memberikan jawaban sepatah kata pun atas upaya perdamaian dari ahli waris," kata kuasa hukum ahli waris dari Hausland Nadeak & Partner, Darwin Sitanggang kepada
Kantor Berita Politk RMOL, baru-baru ini.
Yang ada, lanjut Darwin, meminta pendampingan hukum dari Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bekasi, kemudian mengajukan permohonan PK.
Selama proses menunggu PK diterima atau tidak, menurut Darwin, pihaknya terus melakukan upaya persuasif, termasuk menyurati pihak Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti putusan MA.
Akhirnya kuasa hukum ahli waris melayangkan somasi I hingga II ke Bupati Bekasi namun tetap tidak digubris. Upaya eksekusi lahan juga gagal karena pihak kecamatan Sukaresmi mengundang ahli waris dan kuasa hukum secara resmi.
Undangan pihak kecamatan ini ditanggapi positif oleh ahli waris. Sebab, jika eksekusi dilakukan akan menghilangkan kantor kecamatan dan menganggu proses belajar siswa/i SDN 01 Sukaresmi.
"Ahli waris
kan bisa diajak bicara terkait ganti rugi atas tanah mereka yang dipakai untuk sekolah dan kantor Desa Sukaresmi. Ahli waris saja sudah mengikhlaskan sebagai lahan mereka berkurang dipakai untuk fasilitas umum. Tapi kenapa sikap Bupati Bekasi terus seperti itu," tegas Darwin.
Dalam pertemuan dengan camat, lurah, pengacara negara, termasuk hadir biro hukum Pemda Bekasi, menurut Darwin disepakati agar sengketa lahan diselesaikan secara baik-baik. Selain itu seluruh ahli waris diverifikasi. Mereka, imbuh Darwin, juga meminta agar plang putusan MA yang dipasang ahli waris di atas lahan dicabut.
Nah, dalam pertemuan itu masih kata Darwin, dibahas putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi dari putusan itu lahan harus dikosongkan dan ahli waris diberi ganti rugi.
Ada dua opsi yang diajukan, pertama lahan dikembalikan dalam keadaan kosong atau menerima ganti rugi. Ahli waris, beber Darwin, menerima kedua opsi.
"Untuk ganti rugi kami meminta agar mengikuti aturan pemerintah yaitu Keppres tahun 2012 dan Keppres tahun 2014,. Lahan dikembalikan setelah dikosongkan boleh, ganti rugi juga boleh " tegas Darwin.
Pada November 2016, ahli waris dipanggil notaris untuk kembali diverifikasi, termasuk seluruh dokumen dan pembuatan akte perdamaian. Namun pada kenyataannya, Neneng selaku bupati Bekasi tak kunjung menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dan mematuhi butir perdamaian yang dibuat.
"Perlu dicatat oleh Bupati Neneng kalau draft perdamaian dibuat oleh pengacara negara dengan mengakomodir keinginan ahli waris, serta fakta-fakta hukum yang ada. Bukan atas keinginan ahli waris," tegas Darwin lagi.
Sebagai aparat negara, menurut Darwin, seharusnya Neneng melaksanakan dan mematuhi putusan MA dengan memberi ganti rugi kepada ahli waris, bukan malah mengangkanginya.
"Delapan tahun mereka bersabar. Jangan sampai kami melakukan pengosongan paksa," tandas Darwin.
[wid]