Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Rizieq Potensial Susul Firza Sebagai Tersangka

RABU, 17 MEI 2017 | 07:14 WIB | LAPORAN:

. Polisi masih menantikan kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan percakapan porno.

Setelah menetapkan tersangka terhadap Firza Husein, rekannya dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab juga berpotensi sama alias potential suspect.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa malam (16/5).


Saat ini, Rizieq masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dua alat bukti yang telah dikantongi pihak PMJ, menjadi alasan kuat Rizieq takut kembali ke Jakarta dari umrahnya, bulan lalu.

"Kita belum mendapatkan (Rizieq). Kita tunggu saja," janji Argo.

Selain memeriksa Firza dan Emma, polisi juga memeriksa sejumlah ahli. Mereka adalah ahli pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli IT Abimanyu Wahjoehidajat.

Effendi Saragih mengaku kalau pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Saat diperiksa, Effendi menerangkan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq.

Dosen fakultas hukum Universitas Trisakti itu berpendapat bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana. Ia menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik," timpal Effendy.

Seperti diketahui, Firza ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya