Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Rizieq Potensial Susul Firza Sebagai Tersangka

RABU, 17 MEI 2017 | 07:14 WIB | LAPORAN:

. Polisi masih menantikan kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan percakapan porno.

Setelah menetapkan tersangka terhadap Firza Husein, rekannya dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab juga berpotensi sama alias potential suspect.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa malam (16/5).


Saat ini, Rizieq masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dua alat bukti yang telah dikantongi pihak PMJ, menjadi alasan kuat Rizieq takut kembali ke Jakarta dari umrahnya, bulan lalu.

"Kita belum mendapatkan (Rizieq). Kita tunggu saja," janji Argo.

Selain memeriksa Firza dan Emma, polisi juga memeriksa sejumlah ahli. Mereka adalah ahli pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli IT Abimanyu Wahjoehidajat.

Effendi Saragih mengaku kalau pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Saat diperiksa, Effendi menerangkan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq.

Dosen fakultas hukum Universitas Trisakti itu berpendapat bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana. Ia menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik," timpal Effendy.

Seperti diketahui, Firza ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya