. Polisi masih menantikan kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan percakapan porno.
Setelah menetapkan tersangka terhadap Firza Husein, rekannya dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab juga berpotensi sama alias potential suspect.
"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa malam (16/5).
Saat ini, Rizieq masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dua alat bukti yang telah dikantongi pihak PMJ, menjadi alasan kuat Rizieq takut kembali ke Jakarta dari umrahnya, bulan lalu.
"Kita belum mendapatkan (Rizieq). Kita tunggu saja," janji Argo.
Selain memeriksa Firza dan Emma, polisi juga memeriksa sejumlah ahli. Mereka adalah ahli pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih dan ahli IT Abimanyu Wahjoehidajat.
Effendi Saragih mengaku kalau pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Saat diperiksa, Effendi menerangkan, penyidik menyodorkan foto-foto serta dialog pembicaraan tentang konten pornografi antara Firza dan Rizieq.
Dosen fakultas hukum Universitas Trisakti itu berpendapat bukti-bukti yang ditunjukkan penyidik sudah memenuhi unsur pidana. Ia menilai fakta yang disodorkan penyidik sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena ia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik," timpal Effendy.
Seperti diketahui, Firza ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
[rus]