Berita

BLBI/net

Hukum

Bongkar Kasus BLBI, Ini Target KPK Selanjutnya

RABU, 17 MEI 2017 | 05:55 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) selajutnya akan menarget pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan dana kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Fokus yang diutamakan adalah pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari BLBI ini. Tentu saja kita akan telusuri aset-aset baik pribadi atau perusahaan. Maka KPK akan menelusuri lebih jauh lagi baik di Indonesia ataupun aset di luar negeri," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Selasa (16/5).

Jika nanti dalam penelusuran aset dibutuhkan delik korporasi untuk memproses, maka KPK mempertimbangkan pertanggungjawaban korporasi sesusai delik korporasi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.


:Korporasi bisa menjadi sarana tindak pidana. Baik dalam menyembunyikan hasil kejahatan, maupun mendapat keuntungan dari tindak pidana,"jelas Febri.

Dalam kasus BLBI imbuh Febri, KPK terlebih dahulu memproses keterangan beberapa saksi dan tersangka. Termasuk di dalamnya pelacakan keberadaan orang yang berkaitan, beserta aset yang terkait kasus ini, sebelum akhirnya memutuskan menggunakan pidana korporasi.

"Tujuan penerapannya fokus kepada pemulihan aset dari kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Jadi ada dimensi penting yaitu tujuan asset recovery, karena itu kita kerja paralel. Jadi tidak harus menunggu orangnya dulu. Dibutuhkan pemetaan dan kalau ditemukan aset dikuasai koorporasi maka tidak tertutup kemungkinan adanya delik korporasi," demikian Febri.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya