Berita

BLBI/net

Hukum

Bongkar Kasus BLBI, Ini Target KPK Selanjutnya

RABU, 17 MEI 2017 | 05:55 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) selajutnya akan menarget pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan dana kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Fokus yang diutamakan adalah pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari BLBI ini. Tentu saja kita akan telusuri aset-aset baik pribadi atau perusahaan. Maka KPK akan menelusuri lebih jauh lagi baik di Indonesia ataupun aset di luar negeri," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Selasa (16/5).

Jika nanti dalam penelusuran aset dibutuhkan delik korporasi untuk memproses, maka KPK mempertimbangkan pertanggungjawaban korporasi sesusai delik korporasi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.


:Korporasi bisa menjadi sarana tindak pidana. Baik dalam menyembunyikan hasil kejahatan, maupun mendapat keuntungan dari tindak pidana,"jelas Febri.

Dalam kasus BLBI imbuh Febri, KPK terlebih dahulu memproses keterangan beberapa saksi dan tersangka. Termasuk di dalamnya pelacakan keberadaan orang yang berkaitan, beserta aset yang terkait kasus ini, sebelum akhirnya memutuskan menggunakan pidana korporasi.

"Tujuan penerapannya fokus kepada pemulihan aset dari kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. Jadi ada dimensi penting yaitu tujuan asset recovery, karena itu kita kerja paralel. Jadi tidak harus menunggu orangnya dulu. Dibutuhkan pemetaan dan kalau ditemukan aset dikuasai koorporasi maka tidak tertutup kemungkinan adanya delik korporasi," demikian Febri.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya