Berita

Net

Hukum

Strategi Baru KPK Kembalikan Aset BLBI

SELASA, 16 MEI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan untuk mengarahkan pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan pidana korporasi. Sebagai strategi untuk mengembalikan aset negara dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun itu.

"Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana korporasi. Sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan asset recovery," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 16/5).

Menurutnya, khusus aset yang berada di luar negeri, KPK akan bekerja sama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Kerja sama itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian aset dan pengumpulan bukti yang lain. Sementara, penelusuran aset di dalam negeri akan dilakukan penyidik KPK.


"Kita sudah menyampaikan sebelumnya dari aspek penanganan saja, dari BLBI asset recovery merupakan salah satu concern KPK. Karena imbas kerugian negara dalam kasus BLBI ini cukup signifikan," jelas Febri.

Sejauh ini, perkembangan penanganan kasus BLBI terus dilakukan dengan mendalami peran tersangka Syafrudin Arsjad Temenggung. Juga beberapa pihak yang diduga berperan aktif dalam proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo. Dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

"Dilakukan pendalaman terkait dengan tugas yang dilakukan saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN. Didalami juga perihal kewajiban dari BDNI sekitar Rp 4,8 triliun," jelas Febri. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya