Berita

Net

Hukum

Strategi Baru KPK Kembalikan Aset BLBI

SELASA, 16 MEI 2017 | 22:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan untuk mengarahkan pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan pidana korporasi. Sebagai strategi untuk mengembalikan aset negara dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun itu.

"Tim penyidik sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana korporasi. Sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan asset recovery," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Selasa, 16/5).

Menurutnya, khusus aset yang berada di luar negeri, KPK akan bekerja sama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Kerja sama itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian aset dan pengumpulan bukti yang lain. Sementara, penelusuran aset di dalam negeri akan dilakukan penyidik KPK.


"Kita sudah menyampaikan sebelumnya dari aspek penanganan saja, dari BLBI asset recovery merupakan salah satu concern KPK. Karena imbas kerugian negara dalam kasus BLBI ini cukup signifikan," jelas Febri.

Sejauh ini, perkembangan penanganan kasus BLBI terus dilakukan dengan mendalami peran tersangka Syafrudin Arsjad Temenggung. Juga beberapa pihak yang diduga berperan aktif dalam proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo. Dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin.

"Dilakukan pendalaman terkait dengan tugas yang dilakukan saksi pada saat itu, yaitu proses penutupan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan proses penagihan yang dilakukan oleh BPPN. Didalami juga perihal kewajiban dari BDNI sekitar Rp 4,8 triliun," jelas Febri. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya