Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip), Otty H.C Ubayani Panoedjoe menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PPU-XIII/2015 terkait Perjanjian Perkawinan.
Putusan MK itu akan memberikan keuntungan dan manfaat bagi para pasangan suami istri, terutama bagi pernikahan antarbangsa atau beda negara.
"Kami menyambut gembira putusan tersebut. Yang artinya pasangan asing bisa saja mempunyai hak kepemilikan tanah pada saat mereka (asing) terlibat perkawinan dengan WNI," kata Otty di sela seminar ‘Konsekuensi Yuridis Perjanjian Kawin Terhadap Notaris, PPAT, dan Perbankan Pasca Putusan MK No. 69/PPY-XIII/2015’, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5) lalu.
Menurut Otty, semua pihak baik berprofesi sebagai notaris, perbankan, dan praktisi hukum tetap harus mengantisipasi putusan MK tersebut. Hal ini jangan sampai keputusan MK itu justru malah merugikan pihak ketiga. Oleh karena itu pihaknya akan membuat panduan berupa tahapan-tahapan guna membatasi mana saja yang bisa dikerjakan oleh notaris. Sehingga ke depan kinerja notaris bisa aman dari upaya gugatan.
"Sisi positifnya atas putusan MK ini, pihak asing akan makin berminat untuk membeli properti di Indonesia," ucapnya.
Kandidat Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini memandang perjanjian perkawinan yang ideal sejatinya harus seimbang antara suami isteri dan pihak ketiga. Jangan sampai ada pihak ketiga yang dirugikan, karena adanya pisah harta di antara keduanya. Apabila satu orang dinyatakan pailit dan pisah harta, maka anak-anak tidak akan terlantar karena masih ada harta yang menjadi haknya, baik itu dari suami ataupun isteri. Sehingga dengan adanya perjanjian perkawinan tersebut keduanya tidak mengalami kebangkrutan.
"Itulah inti dari pisah harta yang kita antisipasi, apabila setelah putusan MK ini terjadi pisah harta bagaimana perlindungan pihak ketiga, terutama bank," jelasnya.
Sebelum ada putusan MK, sambung, Otty, tidak boleh ada perjanjian kawin setelah berlangsungnya pernikahan. Dulu perjanjian itu dibuat beberapa hari sebelum perkawinan di notaris lalu didaftarkan di pengadilan negeri dan baru haknya menjadi paten. Sehingga jika ada isteri atau suami yang mempunyai aset, maka isteri atau suami saja yang mempunyai aset. Akibatnya ketika menjual aset tersebut juga tidak perlu izin dari pasangan hidupnya.
"Dengan adanya putusan ini kan jadi beda. Itu yang kita antisipasi," tukasnya.
MK mengabulkan untuk sebagian aturan mengenai perjanjian perkawinan yang tertuang dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Putusan dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat pada 27 Oktober 2016 di Ruang Sidang MK. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan.
[wid]