Kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah juga menyalahi aturan undang-undang.
Untuk menguatkannya, pihak Miryam akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar Rabu besok (17/5).
Mita Mulia selaku tim kuasa hukum Miryam mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan dua ahli.
"Fokusnya untuk menjawab argumentasi dari termohon, dan sekaligus membuktikan dalil-dalil kami lebih tepat," jelasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya (Selasa, 16/5).
Menurut Mita, dua orang ahli yang akan dihadirkan adalah pakar undang-undang tindak pidana korupsi dan pakar hukum acara pidana. Namun begitu, dia belum mau membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan.
Melalui pemanggilan ahli ini kuasa hukum Miryam akan menguraikan prosedur penetapan tersangka politisi Partai Hanura itu yang dinilai tidak sesuai hukum acara.
"Kita akan beberkan prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," demikian Mita.
Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Miryam tetap pada keterangannya.
Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkannya sebagai tersangka karena tuduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum. KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi.
[wah]