Berita

Massa pro Ahok

Hukum

Hakim Apresiasi Langkah Gempar Ajukan Penangguhan Penahanan Ahok

SELASA, 16 MEI 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Indonesia menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5).

Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP Gempar Indonesia, Yohanes Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon. Mereka diterima Hakim Pengadilan Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.

"Kami melihat penangguhan penahan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ujar Rolas.


Atas dasar itulah, Gempar Indonesia mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar di mana-mana, sehingg tidak mungkin dapat dihilangkan.

Gempar juga meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga menangguhkan penahanan Ahok.

"Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok. Beliau terbukti kooperatif dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang lain. Karena itu kami mengajukan surat ini," tutur Rolas.

Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. "Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," terangnya.

Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Gempar Indonesia. Sebagai organisasi Kepemudaan, juga melakukan tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum.

"Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," ujarnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya