Berita

Massa pro Ahok

Hukum

Hakim Apresiasi Langkah Gempar Ajukan Penangguhan Penahanan Ahok

SELASA, 16 MEI 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu (Gempar) Indonesia menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/5).

Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP Gempar Indonesia, Yohanes Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon. Mereka diterima Hakim Pengadilan Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.

"Kami melihat penangguhan penahan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ujar Rolas.


Atas dasar itulah, Gempar Indonesia mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar di mana-mana, sehingg tidak mungkin dapat dihilangkan.

Gempar juga meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta tersebut sehingga menangguhkan penahanan Ahok.

"Kami mengajukan surat ini berdasarkan evaluasi objektif atas proses hukum yang dijalani Pak Ahok. Beliau terbukti kooperatif dan tidak ada terlihat indikasi mau kabur ke luar negeri. Bedalah sama yang lain. Karena itu kami mengajukan surat ini," tutur Rolas.

Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. "Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," terangnya.

Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Gempar Indonesia. Sebagai organisasi Kepemudaan, juga melakukan tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum.

"Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," ujarnya. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya