Berita

Foto: RMOL

Hukum

Saksi Ahli Pemerintah Disindir Hakim

SELASA, 16 MEI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Pemerintah punya alasan khusus tetap owel untuk memberikan ganti rugi kepada warga korban penggusuran.

Owel merupakan istilah bahasa jawa yang berarti keras kepala atau tidak mau mengalah.

"Owel bahasa Jawanya. Nikmat-nikmat tapi keberatan, gitu kan?" timpal Suhartoyo, salah satu hakim persidangan ke sembilan judicial review (uji materi) larangan pemakaian tanah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/5).


Menurut saksi ahli dari pemerintah, Nurhasan Ismail, watak negara saat ini sudah berubah. Apalagi, korupsi bisa menjadi ancaman bagi sejumlah instansi pemerintah.

Sehingga dirinya memaklumi, jika pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), tidak dapat memberikan ganti rugi begitu saja kepada warga. Khususnya, warga korban penertiban larangan pemakaian tanah alias penggusuran.

Pertimbangannya, BPN akan menjadi target pihak Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memberikan ganti rugi lahan.

"Jadi, saya paham betul kekhawatiran teman-teman di BPN. Meskipun memberi kepada rakyat, tapi akan menjadi pelanggaran aturan. Kemudian bermasalah. Mereka khawatir jadi objek dari Jaksa atau KPK, jika memberikan fasilitas itu," papar Nurhasan.

Pemaparan tersebut disampaikan Nurhasan dalam menanggapi pertanyaan Suhartoyo. Khususnya, terkait alasan pemerintah yang tidak memberikan ganti rugi kepada warga.

Selain Suhartoyo, sidang tersebut juga dihadiri enam hakim lainnya. Antara lain, Arief hidayat selaku majelis hakim ketua, I Dewa Gede Palguna, Wahduddin Adams, Aswanto, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.

Arief bahkan memperhatikan, jika Nurhasan kerap memberikan keterangan seolah dirinya berada di tengah. Antara pemerintah dan warga. Padahal, dirinya berstatus sebagai saksi ahli pemerintah.

"Saksi ahli Nurhasan ini, ahli pemerintah, tapi keterangannya selalu ada di tengah," sindir Arief.

Seperti diketahui, sidang tersebut merupakan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Pemohon sekaligus korban dalam uji materi itu, merupakan aktivis senior Ignatius Sandyawan Sumardi. Pemohon mewakili diri sendiri sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri, Jakarta Selatan.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya