Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Miryam S Haryani (MSH) sudah sesuai ketentuan UU 30/2002 dan cukup alat buktinya.
'Meskipun kami tidak mungkin masuk ke pokok perkara, tapi tentu kita akan tunjukkan pada hakim bahwa penetapan tersangka telah sesuai undang-undang. Ada waktu sekitar tujuh hari untuk mempersiapkan segala bukti yang berkaitan dengan ini. Dan hakim nanti akan mempertimbangkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/5).
Tersangka Miryam mengajukan praperadilan karena menganggap KPK tidak berwenang menggunakan pasal 22 juncto 35 UU Tipikor dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Hakim hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) mengatakan penggunaan pasal 21, pasal 22, dan seterusnya merupakan kewenangan dari KPK karena berada dalam UU Tipikor. Jadi itu bukan dikategorikan sebagai tindak pidana umum," papar Febri.
Meski proses praperadilan tengah berjalan, Febri memastikan bahwa hal tersebut tak berarti menghentikan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi eKTP.
"Penyidikan tersangka MSH terus dilakukan. Hakim juga mengatakan kemarin bahwa domain kewenangan praperadilan tidak sampai pada menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.
Menurut Febri, praperadilan jangan sampai menjadi tempat menguji bukti-bukti bersifat substansial yang seharusnya diuji ketika persidangan pokok Tipikor.
KPK berharap hakim mampu membuat keputusan progresif sehingga ke depannya penyidik KPK bisa lebih leluasa dalam menuntaskan penyelidikan korupsi eKTP.
"Kami yakin hakim memahami konteks ini. Apalagi kasus ini terkait kasus lebih besar lain terkait tindak pidana korupsi e-KTP," pungkasnya
.[wid]