Berita

Hukum

Jubir KPK: Praperadilan Tidak Menyetop Pemeriksaan Miryam

SELASA, 16 MEI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Miryam S Haryani (MSH) sudah sesuai ketentuan UU 30/2002 dan cukup alat buktinya.

'Meskipun kami tidak mungkin masuk ke pokok perkara, tapi tentu kita akan tunjukkan pada hakim bahwa penetapan tersangka telah sesuai undang-undang. Ada waktu sekitar tujuh hari untuk mempersiapkan segala bukti yang berkaitan dengan ini. Dan hakim nanti akan mempertimbangkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/5).

Tersangka Miryam mengajukan praperadilan karena menganggap KPK tidak berwenang menggunakan pasal 22 juncto 35 UU Tipikor dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.


"Hakim hingga tingkat MA (Mahkamah Agung) mengatakan penggunaan pasal 21, pasal 22, dan seterusnya merupakan kewenangan dari KPK karena berada dalam UU Tipikor. Jadi itu bukan dikategorikan sebagai tindak pidana umum," papar Febri.

Meski proses praperadilan tengah berjalan, Febri memastikan bahwa hal tersebut tak berarti menghentikan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi eKTP.

"Penyidikan tersangka MSH terus dilakukan. Hakim juga mengatakan kemarin bahwa domain kewenangan praperadilan tidak sampai pada menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.

Menurut Febri, praperadilan jangan sampai menjadi tempat menguji bukti-bukti bersifat substansial yang seharusnya diuji ketika persidangan pokok Tipikor.

KPK berharap hakim mampu membuat keputusan progresif sehingga ke depannya penyidik KPK bisa lebih leluasa dalam menuntaskan penyelidikan korupsi eKTP.

"Kami yakin hakim memahami konteks ini. Apalagi kasus ini terkait kasus lebih besar lain terkait tindak pidana korupsi e-KTP," pungkasnya.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya