Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ternyata, Remisi Urip Tri Gunawan Tanpa Konsultasi KPK

SELASA, 16 MEI 2017 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemberian remisi untuk mantan jaksa Urip Tri Gunawan sudah seizin komisi antirasuah itu.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, awal Mei lalu pihaknya memang mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun isi surat tersebut hanya sebatas meminta penjelasan terkait denda yang sudah dibayar Urip dan konversinya dengan hukuman pengganti.

"Surat itulah yang kita terima dan kami belum merespon karena kami perlu cek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).


KPK hingga kini, kata Febri, masih mempelajari surat itu.
Namun, KPK mengkhawatirkan pemberian bebas bersyarat kepada Urip akan menjadi preseden buruk dalam komitmen pemberantasan korupsi.

"Meskipun diatur undang-undang, namun ada kebijakan dan sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan. Misalnya pada PP 99/2012, ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," urainya.

Ia menambahkan, dalam UU memang disebutkan terpidana korupsi bisa dibebaskan bersyarat jika minimal sudah menjalani dua per tiga dari jumlah masa tahanan.

"Jadi tidak harus begitu sudah dua per tiga menjalani masa hukuman pidana kemudian harus dibebaskan. Ada syarat-syarat yang lain," ucap Febri.

Jika proses remisi kepada Urip berarti cacat hukum, Febri menolak menjawabnya. Hanya menurut dia, pemerintah juga lembaga terkait harus selalu menegakkan PP 99/2012.

"Karena di undang-undang diatur dan dimungkinkan di Tipikor atau KUHP, hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana. Apakah itu pencabutan hak politik. Saya kira ini perlu dijadikan sikap bersama untuk meningkatkan efek jera dalam kasus korupsi," terang Febri.[wid]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya