Urip Tri Gunawan bebas setelah menjalani 9 tahun hukuman di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Bekas jaksa di Kejagung ini dinyatakan bebas bersyarat, Jumat (12/5). Namun, bebasnya Urip diwarnai kritikan dari KPK dan publik dunia maya yang sudah terluka karena perilakunya.
Sekadar mengingatkan, Urip divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, September 2008. Urip terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain kurungan, Urip wajib membayar denda Rp 500 juta lantaran telah menerima suap senilai 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dalam perkara tersebut.
Artinya, Urip baru menjalani hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK menanggapi bebasnya Urip. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, setelah divonis, tanggung jawab terpidana berada di pundak Ditjen Pemasyarakatan. Namun, bebas bersyaratnya Urip melukai rasa keadilan publik.
"Jika ada seorang terpidana dihukum berat oleh pengadilan, kemudian belum menjalankan setengah saja dari masa hukuman dan sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai rasa keadilan publik. Seingat saya 20 tahun ya dijatuhkan, seharusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," ungkap Febri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Diingatkan Febri, pemberian remisi dan pemenuhan hak-hak terpidana harus hati-hati untuk terpidana korupsi. Karenanya, aturan-aturan yang dianggap meringankan para koruptor perlu dikaji ulang. Apalagi ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 yang menyatakan pembatalan pemberian remisi atau pemberian pembebasan bersyarat dan hak-hak yang lain. "Ke depan memang ini harus ditinjau ulang. Jangan sampai ada citra yang kemudian terbentuk bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya sebenarnya tidak memperhatikan aspek-aspek keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi," jelasnya.
Menanggapi ini, netizen satu suara dengan KPK. Di Twitter, tweeps terusik lantaran terpidana korupsi dengan mudah bebas. Apalagi kabarnya, Urip dapat remisi berkali-kali. "Remisi 5 tahun? Gile...Bisa dapat remisi 5 tahun. Enak banget," kicau @khengtie, senada dengan @rurisonatha. Wah diskonnya banyak ya, 11 tahun."
Akun @eneste_s mengkritik Kemenkumham. "Hukuman Jaksa Urip 20 tahun. Baru 9 tahun kok bebas pak? Kalau alasan LP penuh, pelaku tindak pidana ringanlah yang dibebaskan. Pak @jokowi buruk untuk bapak," cuit dia. Akun @Djiddan_Ibnu menyindir. "Memang ueeenak di negri ini.. Inalillahi." Akun @Boy_Reng menambahkan. "Hahahahahaaaa... ajaibbb hukum dinegeri ini #GmnKoruptorBisaJera?" kicaunya.
Kicauan @ArifNug51169042 juga mengkritik Kemenkumham. "Itulah aturan hukum d negeri ini.. Sistem di @Kemenkumham_RI yang harus dibenahi. Urip sekedar menjalani saja, seperti 'warga binaan' lainnya." Sementara @susyyulianti5 lebih pedas. "Bagaimana ini Menkumham & Pemerintah, keadilan kami sebagai rakyat merasa diinjak-injak. Pediiih banget rasane."
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak usai meresmikan galeri Pascorner di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu pekan lalu membenarkan kabar ini. Menurutnya, bebas bersyarat Urip sudah sesuai prosedur. Meskipun Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Itu hak mereka (bebas) terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. Memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia. ***