Berita

Urip Tri Gunawan/Net

Hukum

CHAT NEWS

KPK Terluka, Rakyat Apalagi

Urip Bebas
SELASA, 16 MEI 2017 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Urip Tri Gunawan bebas setelah menjalani 9 tahun hukuman di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Bekas jaksa di Kejagung ini dinyatakan bebas bersyarat, Jumat (12/5). Namun, bebasnya Urip diwarnai kritikan dari KPK dan publik dunia maya yang sudah terluka karena perilakunya.

Sekadar mengingatkan, Urip divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, September 2008. Urip terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain kurungan, Urip wajib membayar denda Rp 500 juta lantaran telah menerima suap senilai 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dalam perkara tersebut.

Artinya, Urip baru menjalani hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


KPK menanggapi bebasnya Urip. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, setelah divonis, tanggung jawab terpidana berada di pundak Ditjen Pemasyarakatan. Namun, bebas bersyaratnya Urip melukai rasa keadilan publik.

"Jika ada seorang terpidana dihukum berat oleh pengadilan, kemudian belum menjalankan setengah saja dari masa hukuman dan sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai rasa keadilan publik. Seingat saya 20 tahun ya dijatuhkan, seharusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," ungkap Febri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

Diingatkan Febri, pemberian remisi dan pemenuhan hak-hak terpidana harus hati-hati untuk terpidana korupsi. Karenanya, aturan-aturan yang dianggap meringankan para koruptor perlu dikaji ulang. Apalagi ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 yang menyatakan pembatalan pemberian remisi atau pemberian pembebasan bersyarat dan hak-hak yang lain. "Ke depan memang ini harus ditinjau ulang. Jangan sampai ada citra yang kemudian terbentuk bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya sebenarnya tidak memperhatikan aspek-aspek keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi," jelasnya.

Menanggapi ini, netizen satu suara dengan KPK. Di Twitter, tweeps terusik lantaran terpidana korupsi dengan mudah bebas. Apalagi kabarnya, Urip dapat remisi berkali-kali. "Remisi 5 tahun? Gile...Bisa dapat remisi 5 tahun. Enak banget," kicau @khengtie, senada dengan @rurisonatha. Wah diskonnya banyak ya, 11 tahun."

Akun @eneste_s mengkritik Kemenkumham. "Hukuman Jaksa Urip 20 tahun. Baru 9 tahun kok bebas pak? Kalau alasan LP penuh, pelaku tindak pidana ringanlah yang dibebaskan. Pak @jokowi buruk untuk bapak," cuit dia. Akun @Djiddan_Ibnu menyindir. "Memang ueeenak di negri ini.. Inalillahi." Akun @Boy_Reng menambahkan. "Hahahahahaaaa... ajaibbb hukum dinegeri ini #GmnKoruptorBisaJera?" kicaunya.

Kicauan @ArifNug51169042 juga mengkritik Kemenkumham. "Itulah aturan hukum d negeri ini.. Sistem di @Kemenkumham_RI yang harus dibenahi. Urip sekedar menjalani saja, seperti 'warga binaan' lainnya." Sementara @susyyulianti5 lebih pedas. "Bagaimana ini Menkumham & Pemerintah, keadilan kami sebagai rakyat merasa diinjak-injak. Pediiih banget rasane."

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak usai meresmikan galeri Pascorner di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu pekan lalu membenarkan kabar ini. Menurutnya, bebas bersyarat Urip sudah sesuai prosedur. Meskipun Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Itu hak mereka (bebas) terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. Memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia. ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya