Berita

Urip Tri Gunawan/Net

Hukum

CHAT NEWS

KPK Terluka, Rakyat Apalagi

Urip Bebas
SELASA, 16 MEI 2017 | 08:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Urip Tri Gunawan bebas setelah menjalani 9 tahun hukuman di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Bekas jaksa di Kejagung ini dinyatakan bebas bersyarat, Jumat (12/5). Namun, bebasnya Urip diwarnai kritikan dari KPK dan publik dunia maya yang sudah terluka karena perilakunya.

Sekadar mengingatkan, Urip divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, September 2008. Urip terbukti bersalah dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain kurungan, Urip wajib membayar denda Rp 500 juta lantaran telah menerima suap senilai 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dalam perkara tersebut.

Artinya, Urip baru menjalani hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.


KPK menanggapi bebasnya Urip. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, setelah divonis, tanggung jawab terpidana berada di pundak Ditjen Pemasyarakatan. Namun, bebas bersyaratnya Urip melukai rasa keadilan publik.

"Jika ada seorang terpidana dihukum berat oleh pengadilan, kemudian belum menjalankan setengah saja dari masa hukuman dan sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai rasa keadilan publik. Seingat saya 20 tahun ya dijatuhkan, seharusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," ungkap Febri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

Diingatkan Febri, pemberian remisi dan pemenuhan hak-hak terpidana harus hati-hati untuk terpidana korupsi. Karenanya, aturan-aturan yang dianggap meringankan para koruptor perlu dikaji ulang. Apalagi ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 yang menyatakan pembatalan pemberian remisi atau pemberian pembebasan bersyarat dan hak-hak yang lain. "Ke depan memang ini harus ditinjau ulang. Jangan sampai ada citra yang kemudian terbentuk bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya sebenarnya tidak memperhatikan aspek-aspek keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi," jelasnya.

Menanggapi ini, netizen satu suara dengan KPK. Di Twitter, tweeps terusik lantaran terpidana korupsi dengan mudah bebas. Apalagi kabarnya, Urip dapat remisi berkali-kali. "Remisi 5 tahun? Gile...Bisa dapat remisi 5 tahun. Enak banget," kicau @khengtie, senada dengan @rurisonatha. Wah diskonnya banyak ya, 11 tahun."

Akun @eneste_s mengkritik Kemenkumham. "Hukuman Jaksa Urip 20 tahun. Baru 9 tahun kok bebas pak? Kalau alasan LP penuh, pelaku tindak pidana ringanlah yang dibebaskan. Pak @jokowi buruk untuk bapak," cuit dia. Akun @Djiddan_Ibnu menyindir. "Memang ueeenak di negri ini.. Inalillahi." Akun @Boy_Reng menambahkan. "Hahahahahaaaa... ajaibbb hukum dinegeri ini #GmnKoruptorBisaJera?" kicaunya.

Kicauan @ArifNug51169042 juga mengkritik Kemenkumham. "Itulah aturan hukum d negeri ini.. Sistem di @Kemenkumham_RI yang harus dibenahi. Urip sekedar menjalani saja, seperti 'warga binaan' lainnya." Sementara @susyyulianti5 lebih pedas. "Bagaimana ini Menkumham & Pemerintah, keadilan kami sebagai rakyat merasa diinjak-injak. Pediiih banget rasane."

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Dusak usai meresmikan galeri Pascorner di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu pekan lalu membenarkan kabar ini. Menurutnya, bebas bersyarat Urip sudah sesuai prosedur. Meskipun Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi sejak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Itu hak mereka (bebas) terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. Memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya