Berita

Hukum

GNPF MUI Minta Komisi Kejaksaan Pelototi JPU Persidangan Ahok

SELASA, 16 MEI 2017 | 04:41 WIB | LAPORAN:

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut melakukan banding atas vonis dua tahun terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai tingkah JPU itu janggal dan tidak lazim. Bahkan kata Nasrulloh, JPU melakukan banding bersama terpidana, dimana vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dari tuntutan sangat aneh dalam sejarah dunia peradilan.

"Sesuatu yang tidak lajim dalam dunia peradilan. Umumnya jaksa banding apabila vonis majelis hakim di bawah Tuntutan," kata Nasrulloh kepada wartawan, Senin (15/5).


Nasrulloh mengatakan pengenaan pasal yang dikenakan oleh Majelis Hakim justru sesai dengan dakwaan alternatif yang diajukan oleh jaksa. Nasrullah meminta ada baiknya Komisi Kejaksaan mengusut upaya banding yang dilakukan jaksa ini.

"pengusutan oleh Komisi Kejaksaan atas jaksa seperti ini penting sebagai pelajaran kepada para jaksa agar berhati-hati dalam menentukan sikapnya,"kata Nasrulloh.

Untuk diketahui, kasus penghinaan agama oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada berakhir dengan dijatuhkanya vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis dua tahun penjara itu tidak sesuai degan tuntutan jaksa, sehingga terpidana dan penasihat hukum menyatakan akan banding. Dalam perjalanannya, JPU yang ikut mendakwa terpidana Ahok malah turut melakukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh hakim. Dalam tuntutannya jaksa hanya menuntut Ahok di hukum percobaan dua tahun dan penjara satu tahun.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya