Berita

Luhut/net

Hukum

Luhut Sembunyikan Informasi Teluk Jakarta Dari Presiden Jokowi

SELASA, 16 MEI 2017 | 03:34 WIB | LAPORAN:

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tidak melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu disampaikan perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Marthin Hadiwinat kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).

Marthin membeberkan, Luhut sampai hari ini belum mau membuka hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat oleh Komite Gabungan.


"Itu menunjukkan Kemenko Kemaritiman tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang diminta Presiden Jokowi dan bisa kami katakan Pak Luhut tidak bisa menyelesaikan polemik reklamasi," tuding Marthin.

KSTJ, lanjut Marthin sudah sejak 1 Agustus 2016 lalu meminta agar Kemenko Maritim mempublikasikan kajian reklamasi Komite Gabungan. Namun sampai saat ini hal itu belum dilakukan juga. Namun kenyataannya, pihak Luhut hanya mengirim rekomendasi reklamasi dalam sebuah surat elektronik berisi slide-slide presentasi kepada KSTJ beberapa bulan setelah permintaan tersebut.

Upaya KSTJ untuk mendapatkan informasi itu telah ditolak oleh Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP) pada bulan April lalu. Kondisi itu membuat Marthin berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi juga tidak mengetahui apa-apa saja yang telah dilakukan Kemenko Maritim bersama dengan Komite Gabungan.

"Bisa jadi hasil kajian Kemenko Maritim tidak dilanjutkan atau tidak diteruskan ke Presiden dan bisa jadi Presiden tidak tahu menahu tentang masalah reklamasi yang mengandung banyak dampak negatif," kata dia.

Sebelumnya, gabungan LSM menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP), meminta agar kajian komite itu dibuka. Alasan mengajukan permohonan informasi tersebut adalah ingin mempelajari dan mengetahui hasil kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi tersebut sebagai bahan kajian dari perspektif hukum lingkungan hidup.

Menurut mereka, reklamasi Teluk Jakarta itu dimoratorium karena menimbulkan berbagai masalah. Oleh karena itu, tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta ini dibentuk untuk mengkaji bidang sosial, lingkungan, dan hukum untuk diketahui apakah ini layak atau tidak untuk diteruskan.[san]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya