Berita

Urip Tri Gunawan

Hukum

KPK: Pembebasan Jaksa Kasus BLBI Bukti Pemerintah Belum Serius Berantas Korupsi

SENIN, 15 MEI 2017 | 22:15 WIB | LAPORAN:

Keputusan Menteri Hukum dan HAM memberikan bebas bersyarat kepada mantan jaksa, Urip Tri Gunawan, menunjukkan Pemerintah belum serius dalam pemberantasan korupsi.

Terpidana kasus suap penanganan perjara BLBI tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani, kerabat bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$660 ribu.  

"Satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi. Tapi di sisi lain ada kelonggaran yang ditemukan oleh publik," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5).


Pada 2008, pengadilan Tipikor memvonis Urip dua puluh tahun penjara karena tertangkap tangan menerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Selama masa tahanan, Urip dua kali mendapatkan remisi.

Pertama saat menghuni Lapas Klas I Cipinang, ia diremisi selama 4 bulan. Setelah itu, Urip kembali mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Padahal vonis dijatuhkan 20 tahun penjara. Namun sudah diberikan pembebasan bersyarat. Bukankah di UU Pemasyarakatan diatur minimal remisi diberikan setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya," imbuh mempertanyakan.

Menurut Febri, pemerintah harus bertindak hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik dalam memberikan remisi pada terpidana. Sebagai pihak yang berwenang memberikan remisi, KemenkumHAM juga dirasa bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat.

"Saya kira ini perlu tuntas. Karena kewenangan pemberian remisi seluruh tanggung jawabnya ada di Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Agar masyarakat juga melihat lebih jauh tentang keseriusan pemerintah untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya