Berita

Net

Hukum

HTI Harus Jawab Tudingan Dengan Argumentasi Hukum

SENIN, 15 MEI 2017 | 19:43 WIB | LAPORAN:

Meski telah resmi dinyatakan akan dibubarkan, organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih punya kesempatan untuk menjawab tudingan pemerintah dengan argumentasi-argumentasi hukum.

Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, jika memang tidak bersalah maka HTI harus membuktikan secara hukum di pengadilan.

"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri. Maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).


Jimly mengatakan, hak untuk berserikat dan berorganisasi telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia. Tetapi, konstitusi juga membatasi setiap organisasi yang dibangun untuk tidak melanggar konstitusi dan ideologi Pancasila.

Karena itu, dia berharap, pembubaran HTI tidak boleh dibuat secara sepihak. Meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila.

"Konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas. Siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi itu tidak melanggar konstitusi," tegas Jimly yang pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, pada 8 Mei lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Pemerintah akan mengambil langkah hukum melalui proses di pengadilan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak punya kontribusi terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia tersebut. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya