Berita

Net

Hukum

Dianggap Telat Bayar DP, Perusahaan Properti Ini Digugat Konsumen

SENIN, 15 MEI 2017 | 17:34 WIB | LAPORAN:

PT. Cipta Sedayu Indah selaku perusahaan properti yang merupakan pengembang Rukan Sentra Niaga di Grand Galaxy City, Kota Bekasi bakal Digugat salah satu konsumennya Jimmy Budhijanto.

Fajar Herumurty selaku kuasa hukum Jimmy mengatakan, rencana gugatan muncul karena pengembang menyampaikan bahwa kliennya memiliki kewajiban denda atas keterlambatan pembayaran uang muka (DP) pembelian unit rukan. Padahal, Jimmy sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut sebelumnya dari pihak pengembang.

"Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan Rukan Sentra Niaga RSN.2/08, Grand Galaxy City dengan luas tanah 54 meter persegi dan luas bangunan 135 meter persegi. Di mana unit tersebut sudah dilunasi atas KPR (kredit pemilikan rumah) dengan pihak Bank Danamon," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5/2017).


Menurut Fajar, kewajiban membayar denda baru diketahui kliennya berdasarkan informasi dari PT. Cipta Sedayu Indah, dimana masih memiliki kewajiban denda atas keterlambatan pembayaran DP sebesar Rp 156,9 juta.

"Yang mana hal tersebut sama sekali tidak pernah diinformasikan kepada klien kami," ujarnya.

Atas dasar klaim tersebut maka Jimmy Budhijanto selaku konsumen keberatan untuk membayar denda karena murni perbuatan semena-mena dan tidak berdasar. Selain itu, nampak adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak PT. Cipta Sedayu Indah dengan mengulur waktu agar mendapatkan keuntungan atas dikenakannya denda kepada konsumen.  

"Oleh karena itu, klien kami akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pelanggaran hak hukum sebagai konsumen. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," tandas Fajar. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya