Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Saksi Akui PNRI Subkontrak Proyek E-KTP

SENIN, 15 MEI 2017 | 16:00 WIB | LAPORAN:

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesai (PNRI( ternyata melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Konsorsium pemenang proyek pengadaan e-KTP itu melakukan subkontrak beberapa pekerjaan proyek e-KTP kepada sejumlah perusahaan lain tanpa persetujuan tertulis dari PPK e-KTP, Sugiharto.

Hal ini diketahui saat Kepala Departemen Keuangan PT PNRI merangkap koordinator keuangan konsorsium PNRI, Indri Mardiani dihadirkan sebagai saksi di persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5).


Dalam kesaksiannya, Indri mengaku adanya subkontrak, sebab dari catatan pengeluaran keuangan PNRI terdapat mutasi ke sejumlah perusahaan, di antaranya PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama.

Meski demikian Indri tidak mengingat lagi berapa jumlah pasti mutasi keuangan tersebut.

"PT PURA Barutama itu salah satu subkon, karena ada catatan keuangannya. Tapi saya lupa berapa tagihan proyeknya," ujarnya saat bersaksi.

Lebih lanjut, Indri mengaku tidak mengetahui proyek yang dikerjakan subkontrak dari konsorsium PNRI. Dirinya hanya mengelola pengeluaran keuangan dari konsorsium PNRI.

"Saya kurang tahu proyek yang dikerjakan, kalau di tagihan ada," ujarnya.

Diketahui, paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.

Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.[wid]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya