Berita

Miryam S Haryani/Net

Hukum

Besok, KPK Beberkan Bukti Penetapan Miryam

SENIN, 15 MEI 2017 | 14:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti yang kuat saat menetapkan anggota DPR Miryam S Haryani dalam kasus dugaan keterangan tidak benar di persidangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Begitu dikatakan Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi saat ditemui seusai sidang praperadilan Miryam S Haryani melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Menurut Setiadi, pihaknya akan membeberkan argumentasi hukum terkait Pasal 22 juncto Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan KPK terhadap Miryam.


"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon (Miryam)," ujarnya.

Setiadi menambahkan, penyidik KPK telah bekerja sesuai dengan aturan dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu. Menurut Setiadi, penyidik KPK memiliki bukti kuat atas sangkaan itu.

"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan di depan persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Miryam S Haryani meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Menurut kuasa hukum Miryam Aga Khan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Miryam sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aga menyatakan, berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU 30/2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Aga saat membacakan permohonan praperadilan.

Usai mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Miryam, Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengagendakan pembacaan jawaban termohon, dalam hal ini KPK atas permohonan pihak Miryam akan dilaksanakan besok (Selasa, 16/5).

Hakim Asiadi telah memerintah tim hukum KPK menyiapkan jawaban atas permohonan dari pihak Miryam.[wid]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya