Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Setelah Dicabut, Tersangka BLBI Berencana Kembali Ajukan Praperadilan

SENIN, 15 MEI 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pencabutan itu dibacakan langsung Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rusdiyanto Loleh saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (15/5).

"Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," kata Hakim Rusdiyanto di ruang sidang utama PN Jaksel.


Dalam pembacaan putusan, Hakim Rusdiyanto menjelaskan, pihaknya menerima pengajuan praperadilan pada Senin 8 Mei 2017 lalu. Namun pada Rabu 10 Mei 2017, pihaknya menerima surat pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin.

Dalam surat pencabutan praperadilan itu, tertulis bahwa tim kuasa hukum Syafruddin bakal melakukan perbaikan dalam gugatannya. Setelah melakukan perbaikan, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.

"Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," tutup Hakim Rusdiyanto.

Sementara itu, salah kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menjelaskan pencabutan gugatan kliennya melawan KPK untuk melengkapi bukti baru terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut, dan akan kita diajukan kembali," kata Dodi saat ditemui di PN Jakpus

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004 silam. KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu.

Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya