Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

Setelah Dicabut, Tersangka BLBI Berencana Kembali Ajukan Praperadilan

SENIN, 15 MEI 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pencabutan itu dibacakan langsung Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rusdiyanto Loleh saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (15/5).

"Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," kata Hakim Rusdiyanto di ruang sidang utama PN Jaksel.


Dalam pembacaan putusan, Hakim Rusdiyanto menjelaskan, pihaknya menerima pengajuan praperadilan pada Senin 8 Mei 2017 lalu. Namun pada Rabu 10 Mei 2017, pihaknya menerima surat pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin.

Dalam surat pencabutan praperadilan itu, tertulis bahwa tim kuasa hukum Syafruddin bakal melakukan perbaikan dalam gugatannya. Setelah melakukan perbaikan, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.

"Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," tutup Hakim Rusdiyanto.

Sementara itu, salah kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menjelaskan pencabutan gugatan kliennya melawan KPK untuk melengkapi bukti baru terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut, dan akan kita diajukan kembali," kata Dodi saat ditemui di PN Jakpus

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004 silam. KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu.

Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya