Berita

net

Hukum

Aksi Melampaui Batas Waktu Wajib Dibubarkan Paksa

JUMAT, 12 MEI 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Unjuk rasa yang digelar para pendukung terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan sampai pukul 18.00 WIB patut disesalkan. Pasalnya, hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, sesuai kewenangannya, aparat keamanan diharap dapat bertindak tegas dengan melakukan pembubaran aksi-aksi yang dinilai melanggar.

"Itu tidak diperkenankan, batasnya jam enam sore," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (12/5).


Menurut Agus, jikapun aparat membubarkan para pendukung Ahok secara paksa, maka hal itu dapat dibenarkan. Tentunya, pembubaran dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan undang-undang pula.

"Lebih dari jam enam sore aparat akan menertibkan sesuai protap yang ada. Barangkali dengan peringatan, peringatan kedua, baru terakhir pembubaran paksa," tegas politisi Partai Demokrat tersebut. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya