Berita

Miryam/Net

Hukum

Polri Diminta Ikut Selidiki Kasus Keterangan Palsu Miryam

SENIN, 01 MEI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberhasilan Polri menangkap tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP Miryam S Haryani yang telah masuk daftar pencarian orang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas prestasi itu, kepolisian bahkan diminta untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan kasus Miryam.

"Kemarin kan dijadikan DPO oleh KPK seakan sulit untuk menangkap, tapi terbukti Polri dengan begitu mudahnya melakukan penangkapan. Selama ini didramatisir dengan dijadikan DPO," ujar anggota Komisi III DPR RI Daeng Muhammad dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (1/5).

Dia mendesak agar Polri terlibat dalam menggali informasi tuduhan tekanan sejumlah anggota Komisi III kepada Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, dalam konteks kesaksian palsu, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Miryam.


"Bicara soal kesaksian palsu itu pidana umum. Polisi juga bisa bersikap dan menanyakan kepada Miryam," kata Daeng.

"Kita mau polisi menyelidiki, mencari keterangan, dan membuka ke publik, betul tidak Miryam ditekan oleh enam orang anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP. Karena statment ini dipakai oleh salah satu penyidik KPK di lembaga resmi pengadilan. Ini persoalan," sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Daeng berharap Polri dapat bekerja profesional dalam menggali keterangan atas hal tersebut dan kemudian mengungkapnya secara gamblang ke publik.

"Jika itu benar, buka saja ke publik. Jadi jangan ada dusta dan fitnah," ujarnya.

Menurutnya, isu-isu yang ada ini dengan sengaja dibentuk untuk menggiring opini bahwa DPR adalah lembaga yang anti pemberantasan korupsi.

"Jangan-jangan pengalihan ke DPR supaya dipukuli, dinilai anti pemberantasan korupsi, brengsek, dan mengintervensi. Kalau memang itu ada yang disebut penyidik, buktikan," tandas Daeng. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya