Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Hukuman Ringan Untuk Ahok Bisa Timbulkan Public Distrust

KAMIS, 27 APRIL 2017 | 09:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Para hakim yang menangani kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menimbang masak-masak vonis hukuman yang akan dibacakan pada 9 Mei nanti.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).

Menurutnya, kasus yang menimpa Ahok ini bukan kasus yang kecil, melainkan kasus besar yang telah menguras tenaga masyarakat Indonesia selama ini.


"Kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan. Ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat," ujar wakil ketua umum Parta Gerindra itu.

Hukuman yang diberikan juga harus mempertimbangkan aspek persepsi publik yang menilai hukum telah tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.

"Hakim harus mempertimbangkan (vonis). Kalau hukum itu tumpul, maka sedang terjadi public distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum," terangnya.

"Jika negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum, negara mudah hancur dan rapuh," tandasnya seperti diberitakan RMOLJakarta.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, Ahok hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Pembacaan putusan akan digelar pada 9 Mei mendatang. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya