Berita

Argo Yuwono/Net

Politik

Imbauan Polda Soal Tuntutan Ahok Rendahkan Intelektualitas Rakyat

SENIN, 24 APRIL 2017 | 11:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Imbauan Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono yang meminta masyarakat legowo atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahok seperti sedang merendahkan tingkat intelektualitas masyarakat.

Begitu kata Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Djoko Edhi Abdurrahman dalam keterangannya, Senin (24/4).

"Saya berbeda pendapat dengan saran Pak Kadiv ini. Jika keadilan tidak terpenuhi menurut Thomas Hobbes, rakyat memiliki hak untuk memberontak. Pandangan yang sama dari Al Mawardi dan Al Maudhudi," jelasnya.


Kata Djoko Edhi, tidak ada kata atau hukum yang menyatakan harus legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan atau abuse of power.

"Pelanggaran kepada rasa keadilan harus dilawan, bukan legowo. Lakukan apa saja untuk melawan ketidakadilan," sambungnya.

Saran dari Argo itu, dinilainya telah melawan hukum positif, melawan kontitusi, melawan filsafat hukum, dan melawan konvensi penafsiran hukum.

"Imbauan Argo juga melanggar Peraturan Jaksa Agung No 28 Tahun 2014, melanggar hukum acara," ujarnya.

"Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan? Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi yang tidak masuk penjara?," tutupnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya