Berita

Dahlan Iskan/Net

Politik

Gerindra: Jangan Sampai Nasib ECW Neloe Terulang Pada Dahlan Iskan

SELASA, 18 APRIL 2017 | 23:33 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Puyuono mengaku tak yakin mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan terlibat dalam kasus korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU).

Hal ini mengingat selama menjadi Direktur Umum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, Dahlan sama sekali tidak mengambil uang gaji sepeserpun.

"Dalam persidangan yang saya baca, tidak ada satu sen pun dana yang mengalir pada dirinya atau perusahaannya," tegasnya dalam diskusi sekaligus dukungan moral untuk Dahlan Iskan bertajuk 'Tumpeng Cinta untuk Dahlan' di Resto Tjikinii Lima, Cikini, Jakarta Pusat (Selasa, 18/4).


Sebaliknya, menurut dia, yang dilakukan Dahlan merupakan hal yang baik. Meski saat itu merugi, namun dia meyakini beberapa waktu ke depan PT PWU justru akan mendapatkan keuntungan yang berlimpah akibat langkah berani yang diambil Dahlan.

"Contoh, dilelang 16 Juni tahun 2003 tapi tanggal 3 Juli 2003 sudah dibayar. Why not kalau memang harganya pas tidak ada masalah ya. Inilah yang sebenarnya selama ini di ranah hukum, menjadi sebuah kegagalan atau memperlambat kecepatan BUMD atau BUMN bagi setiap top eksekutifnya untuk mengambil keputusan. Kalau keputusannya nanti rugi, dianggap korupsi. Nah kalau sekarang untung mau dianggap apa. Hadiahnya apa," ujarnya.

Kasus Dahlan dikatakannya sangat mirip dengan kasus mantan Dirut Bank Mandiri Eduardus Cornelis William Neloe ketika itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 160 miliar. Namun pada akhirnya, setelah ECW Neloe meninggal, apa yang dilakukannya dengan mengucurkan dana ke sejumlah debitor justru membuahkan hasil.

"Tapi kan sekarang ini apa yang dilakukan oleh Pak ECW Neloe menguntungkan Bank Mandiri. Tapi apa, dia harus dihukum selama sepuluh tahun. Almarhum mengalami hukuman, kebijakan yang diambil olehnya ternyata diakhir menguntungkan Bank Mandiri. Tapi apa, nama sudah cacat, dihukum 10 tahun. Itu juga kriminalisasi dan politisasi," sesalnya.

Karenanya, dia berharap agar apa yang menimpa ECW Neloe tidak terjadi kepada Dahlan Iskan. Hakim harus jeli melihat kasus tersebut.

"Nanti kalau PT PWU untung terus bagaimana Pak Dahlan yang sudah dikriminalisasi," imbuh ketua umum Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu.

Terlebih, Dahlan Iskan adalah sosok yang sangat jujur dan rendah hati yang selama menjadi pejabat telah memecah formalitas birokrasi.

"Pak Dahlan memecah formalitas birokrasi pemerintahan. Seorang Joko Widodo itu sebenarnya merupakan followernya Pak Dahlan Iskan mulai dari tampilan pakaiannya dia pakai sepatu kets, baju putih, kalau kita lihat kan itu diikuti oleh Pak Joko Widodo," tukasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya