Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sebelum MA Putuskan, Lebih Baik Pemerintah Tarik PP 72

SELASA, 18 APRIL 2017 | 09:38 WIB | LAPORAN:

RMOL. Aturan pengalihan saham BUMN yang tertuang dalam PP 72/2016 seharusnya sudah dicabut pemerintah. Pasalnya, gugatan mengenai aturan tersebut disinyalir kuat akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua tim kuasa hukum Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang mengajukan gugatan ke MA, Bisman Bhaktiar mengatakan proses gugatan sudah berjalan di MA dan pihaknya yakin dengan kekuatan tim ahli serta pandangan politik yang sudah ada di DPR mampu membuat MA mengabulkan gugatannya.

"Kita punya tim ahli dan bukti-bukti sudah sangat jelas dikirimkan bersamaan dengan gugatan tersebut ke MA. Jadi kami meyakini MA akan mengabulkan gugatan kami," ujar Bisman.


Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya melakukan evaluasi lebih dini sebelum MA memutuskan. Pasalnya, PP yang sudah tertuang sebagai aturan ini jikalau dibatalkan MA tidak akan elegan.

"Tanpa menunggu kabulnya gugatan, harusnya pemerintah menyadari dan melakukan evaluasi dini untuk mencabut PP tersebut. Tidak elegan jikalau nantinya MA yang memutuskan agar Presiden mencabut PP yang sangat berbahaya ini," jelas Bisman.

"Kami meyakini Presiden Jokowi memiliki pandangan yang jelas. Jikalau ada aturan yang dikeluarkan membahayakan maka kami yakin Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam," imbuhnya.

Bisman menegaskan, PP 72/2016 telah mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi, penjualan dan penghilangan BUMN tanpa melalui ketentuan dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa pengawasan DPR RI.

"Apalagi Komisi VI secara tegas sudah tidak menyepakai aturan PP 72 ini. Kami berharap ada titik terang segera," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD melalui tim kuasa hukumnya dengan mengatasnamakan MN KAHMI, bersama beberapa pihak lain mendaftarkan gugatan/permohonan uji materiil (judicial review),Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah, Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara, dan Perseroan Terbatas ke Mahkamah Agung.

"Gugatan ini merupakan wujud sumbangsih KAHMI untuk melakukan koreksi atas kebijakan Pemerintah yang tidak tepat. Gugatan ini diajukan oleh KAHMI dan beberapa pihak selaku Pemohon dan selaku Termohon adalah Presiden Republik Indonesia," ujar Bisman.

Bisman lalu menjelaskan, dasar gugatannya adalah, bahwa keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari amanat konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan tentang penguasaan negara dalam aspek perekonomian.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya