Jaya Suprana/net
Jaya Suprana/net
MENJELANG akhir tahun 2016, terberitakan bahwa lembaga advokasi Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International, sempat mengimbau polisi Indonesia untuk menghentikan penyidikan terhadap gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Amnesty International menanggapi penyidikan polisi atas gubernur Jakarta yang menjadi tersangka kasus penistaan agama (blasphemy) di bawah Pasal 156 KUHP. "Dengan melaksanakan investigasi kriminal dan menetapkan Basuki sebagai tersangka, pihak berwenang menunjukkan mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama daripada menghormati dan melindungi HAM untuk semua," demikian penjelasan Rafendi Djamin, Direktur Amnesty Intenational untuk Asia Tenggara dan Pasifik.
Dalam siaran persnya, Amnesty International menyebutkan bahwa "Indonesia selama ini berbangga dengan citra sebagai negara toleran. Kasus ini akan menjadi preseden sangat mengkhawatirkan, membuat pemerintah nantinya sulit berargumen bahwa mereka menghormati semua agama".
Menurut pandangan Amnesty International, kasus ini juga menunjukkan betapa mendesak untuk mencabut undang-undang penistaan agama, yang selama ini sering digunakan untuk menyudutkan anggota kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan.
Populer
Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25
Senin, 02 Februari 2026 | 13:47
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07
Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34
Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50
Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41
Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51
UPDATE
Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16
Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05
Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27
Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16