Berita

Jaya Suprana/net

Politik

Permohonan Kepada Amnesty International

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 16:49 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENJELANG akhir tahun 2016, terberitakan bahwa lembaga advokasi Hak Asasi Manusia (HAM), Amnesty International, sempat mengimbau polisi Indonesia untuk menghentikan penyidikan terhadap gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Amnesty International menanggapi penyidikan polisi atas gubernur Jakarta yang menjadi tersangka kasus penistaan agama (blasphemy) di bawah Pasal 156 KUHP. "Dengan melaksanakan investigasi kriminal dan menetapkan Basuki sebagai tersangka, pihak berwenang menunjukkan mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama daripada menghormati dan melindungi HAM untuk semua," demikian penjelasan Rafendi Djamin, Direktur Amnesty Intenational untuk Asia Tenggara dan Pasifik. 

Dalam siaran persnya, Amnesty International menyebutkan bahwa "Indonesia selama ini berbangga dengan citra sebagai negara toleran. Kasus ini akan menjadi preseden sangat mengkhawatirkan, membuat pemerintah nantinya sulit berargumen bahwa mereka menghormati semua agama".
Menurut pandangan Amnesty International, kasus ini juga menunjukkan betapa mendesak untuk mencabut undang-undang penistaan agama, yang selama ini sering digunakan untuk menyudutkan anggota kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan. 

Menurut pandangan Amnesty International, kasus ini juga menunjukkan betapa mendesak untuk mencabut undang-undang penistaan agama, yang selama ini sering digunakan untuk menyudutkan anggota kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan. 

Sejak lama saya pribadi  salut dan respek  Amnesty International sebagai lembaga swadaya masyarakat yang peka dan peduli terhadap pelanggaran HAM. Maka dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati saya memberanikan diri  memohon Amnesty International untuk juga sudi peka dan peduli terhadap pelanggaran HAM sekaligus pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap rakyat miskin di berbagai lokasi di Indonesia  .
Tentu saja Amnesty International jangan langsung begitu saja percaya saya yang bukan siapa-siapa ini, maka silakan datang sendiri ke lokasi peristiwa misalnya ke Bukit Duri atau kini lebih tepat disebut sebagai puing-puing bekas Bukit Duri yang telah dibumiratakan dengan cara yang tergolong pelanggaran HAM serta pelanggaran hukum, bahkan secara sempurna, sebab tanah dan bangunan di Bukit Duri  pada saat penggusuran 28 September 2016 masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri dan PTUN.

Insya Allah, representatif Amnesty International juga berkenan mewawancarai tokoh pejuang kemanusiaan dan pembela HAM , Sandyawan Sumardi, sebagai pendiri Sanggar Ciliwung Merdeka di Bukit Duri yang kini juga sudah ikut musnah tergusur, serta LBH Jakarta yang telah melakukan penelitian terhadap pelanggaran HAM di berbagai lokasi tergusur di Jakarta, serta Prof. Mahfud MD yang mengikuti proses hukum Bukit Duri.

Dari Sandyawan Sumardi, LBH Jakarta dan Prof. Mahfud MD yang seharusnya tidak asing lagi bagi Amnesty International, dapat diperoleh informasi otentik bonafid yang dapat dipercaya sepenuhnya mengenai kasus pelanggaran HAM bahkan juga pelanggaran hukum secara sempurna di Bukit Duri maupun berbagai lokasi lain di persada Nusantara seperti Kalijodo, Pasar Ikan, Teluk Jambe , Tangerang, Sukamulya, Tulangbawang, Kendeng, Papua dll. 

Besar harapan kita semua yang masih percaya kepada keadilan bahwa lembaga advokasi HAM, Amnesty International, pasti akan gigih membela pihak tergusur dari angkara murka pelanggaran HAM dan hukum.

Dapat diyakini bahwa Amnesty International pasti akan membela rakyat tergusur yang sudah tidak memiliki apa pun kecuali sisa-sisa hak asasi sebagai manusia. 

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya