Berita

Jazuli Abdillah/Dok

Politik

Tim Wahidin-Andika Bersyukur Gugatan Rano-Embay Ditolak

SELASA, 04 APRIL 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) atas Pilgub Banten 2019.

Dalam amar putusannya nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan Selasa (4/4), MK menyatakan tidak bisa memperluas kewenangan pasal 157 ayat 3, UU 10/2016.
MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menyambut putusan MK tersebut, Jurubicara Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Jazuli Abdillah menegaskan bahwa pihaknya menyambut putusan ini dengan bahagia.

"Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam juga berterimakasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas. Pak WH titip salam untuk semua, terimakasih," ucap Jazuli dalam keterangannya kepada wartawan.

Jazuli pun mengajak semua pihak menerima dengan legowo putusan MK ini dan memulai babak baru kehidupan politik di Banten.

"Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya," demikian Jazuli.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya