Berita

Syafril Sjofyan/Net

Politik

Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh Terhadap UU

SELASA, 04 APRIL 2017 | 01:28 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KEPUTUSAN Anies-Sandi untuk tidak hadir dalam debat salah satu media kaca, TV Nasional adalah tindakan yang benar, karena penyelenggaranya adalah media partisan yang mendukung salah satu paslon Gubernur DKI.

Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati merupakan tindakan yang melanggar UU Penyiaran.

Media partisan selalu ingin mencuci otak masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media.


Salah satu contoh adalah Kompas TV, yang tadinya menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, begitu salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, media tv tersebut wajib membatalkan acara tersebut, karena adanya UU Penyiaran yang mewajibkan menjaga kenetralan.

Pelanggaran media penyiaran (tv) partisan adalah pada UU Penyiaran No. 32/ 2002 pasal 36 ayat (4) yg berbunyi: "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu". Sanksi administratif terberat pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran pasal 55 ayat (2) huruf g)

Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia proaktif menegur media partisan tersebut, tidak hanya menunggu pelaporan. Seandainya KPI belum menegur, kami sebagai pengamat kebijakan publik mengingatkan agar KPI cepat bertindak.

Kami bermaksud berkunjung ke KPI untuk mengingatkan tugas tugas dan kewenangan KPI.

Boikot Iklan

Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap media (tv) partisan, yang jelas melanggar UU dan merugikan masyarakat tidak mendapatkan info yang objektif dan tidak partisan, caranya adalah sambil menunggu tindakan KPI kepada media partisan masyarakat menonton media tv tersebut khususnya iklan dan mencatat para pemasang iklannya, kemudian memboikot pengiklan dengan cara tidak membeli produk yang beriklan di media tv partisan tersebut.

Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui medsos, karena pengiklan telah membantu media partisan untuk mencuci otak masyarakat. [***]

Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan aktivis 77-78

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya