Berita

Syafril Sjofyan/Net

Politik

Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh Terhadap UU

SELASA, 04 APRIL 2017 | 01:28 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KEPUTUSAN Anies-Sandi untuk tidak hadir dalam debat salah satu media kaca, TV Nasional adalah tindakan yang benar, karena penyelenggaranya adalah media partisan yang mendukung salah satu paslon Gubernur DKI.

Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati merupakan tindakan yang melanggar UU Penyiaran.

Media partisan selalu ingin mencuci otak masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media.


Salah satu contoh adalah Kompas TV, yang tadinya menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, begitu salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, media tv tersebut wajib membatalkan acara tersebut, karena adanya UU Penyiaran yang mewajibkan menjaga kenetralan.

Pelanggaran media penyiaran (tv) partisan adalah pada UU Penyiaran No. 32/ 2002 pasal 36 ayat (4) yg berbunyi: "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu". Sanksi administratif terberat pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran pasal 55 ayat (2) huruf g)

Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia proaktif menegur media partisan tersebut, tidak hanya menunggu pelaporan. Seandainya KPI belum menegur, kami sebagai pengamat kebijakan publik mengingatkan agar KPI cepat bertindak.

Kami bermaksud berkunjung ke KPI untuk mengingatkan tugas tugas dan kewenangan KPI.

Boikot Iklan

Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap media (tv) partisan, yang jelas melanggar UU dan merugikan masyarakat tidak mendapatkan info yang objektif dan tidak partisan, caranya adalah sambil menunggu tindakan KPI kepada media partisan masyarakat menonton media tv tersebut khususnya iklan dan mencatat para pemasang iklannya, kemudian memboikot pengiklan dengan cara tidak membeli produk yang beriklan di media tv partisan tersebut.

Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui medsos, karena pengiklan telah membantu media partisan untuk mencuci otak masyarakat. [***]

Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan aktivis 77-78

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya