Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Dongeng Negeri Janji

SENIN, 03 APRIL 2017 | 11:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ALKISAH sebuah kerajaan bernama Negeri Janji. Konon kerajaan itu bernama Negeri Janji sebab di kerajaan itu apa yang disebut sebagai janji memang sangat diperhatikan, dihormati, dihargai maka ditaati dan dipatuhi  terutama oleh pihak yang memberikan janji.

Makin tinggi jabatan seseorang di Negeri Janji, maka patuh dan taat pula ketaatan dan kepatuhan terhadap janji.  Maka raja Negeri Janji senantiasa bahkan niscaya memantapkan dirinya sebagai suri teladan bagi segenap rakyat dan aparat kerajaan.

Mematuhi janji merupakan sikap dan perilaku yang paling dijunjung tinggi di Negeri Janji agar kerajaan itu tetap layak menyandang nama Negeri Janji. Melanggar janji setara aib dengan melanggar hukum.


Pada upacara penobatan sang raja wajib bersumpah untuk selalu setia pada janji-janji kepada rakyat yang tentu saja kesemuanya masuk kategori janji surgawi, seperti kemanusiaan adil dan beradab, kerakyatan yang mengutamakan kepentingan rakyat  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Negeri Janji serta perjuangan menghadirkan masyarakat adil dan makmur gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja.

Raja Negeri Janji juga wajib berjanji akan gigih menatalaksana pembangunan infrastruktur demi mendukung perjuangan memakmurkan rakyat semakmur mungkin. Raja Negeri Janji bahkan ikhlas menandatangani Kontrak Politik dengan rakyatnya bahwa dalam bersemangat melakukan pembangunan infra struktur sang raja menjamin tidak akan menggusur rakyat sesuai agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepekati PKK (Persatuan Kerajaan Kerajaan) sebagai agenda pembangunan abad XXI tanpa mengorbankan alam dan rakyat.

Karena sang raja mustahil mampu melakukan pembangunan infra struktur secara seorang diri, maka dengan sendirinya serta merta para kepala daerah serta para pengembang yang melaksanakan pembangunan infrastruktur wajib untuk mematuhi janji-janji yang tertera di dalam Kontrak Politik sang raja dengan rakyat.

Apalagi Kontrak Politik raja dengan rakyat secara konstitusional dilindungi undang-undang lengkap dengan juklak serta sanksi hukum. Barang siapa melanggar janji untuk tidak menggusur rakyat ketika melaksanakan pembangunan infra struktur maka langsung terancam sanksi hukuman cukup berat.

Ijin usaha pengembang ingkar janji akan dicabut sementara sang kepala daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan langsung dipecat tanpa peringatan apalagi proses hukum.

Adalah wajar apabila ada yang menilai naskah saya ini sebagai suatu bualan omong kosong menjengkelkan terkesan terlalu dibuat-buat akibat sama sekali tidak realistis maka tidak masuk akal sehat. Penilaian seperti itu pada hakikatnya memang tepat dan benar, sebab kisah yang tersurat dan tersirat pada naskah ini memang tidak masuk akal sebab memang mustahil terjadi pada kenyataan.

Mana ada pemerintah di planet bumi yang mampu dan mau menepati janji-janji surgawi yang mereka obral terutama di masa kampanye! Pemerintah yang mau menepati janji-janji yang diobral pada masa kampanye justru dianggap sebagai janggal, aneh bahkan tolol sebab sama sekali tidak lazim terjadi pada kenyataan politik.

Apa boleh buat, mohon dimengerti maka dimaafkan bahwa naskah berjudul Dongeng Negeri Janji ini memang sekadar suatu khayalan utopia muluk-muluk, tidak realistis, tidak logis serta tidak masuk akal sehat.

Namanya juga dongeng! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya