Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Dongeng Negeri Janji

SENIN, 03 APRIL 2017 | 11:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ALKISAH sebuah kerajaan bernama Negeri Janji. Konon kerajaan itu bernama Negeri Janji sebab di kerajaan itu apa yang disebut sebagai janji memang sangat diperhatikan, dihormati, dihargai maka ditaati dan dipatuhi  terutama oleh pihak yang memberikan janji.

Makin tinggi jabatan seseorang di Negeri Janji, maka patuh dan taat pula ketaatan dan kepatuhan terhadap janji.  Maka raja Negeri Janji senantiasa bahkan niscaya memantapkan dirinya sebagai suri teladan bagi segenap rakyat dan aparat kerajaan.

Mematuhi janji merupakan sikap dan perilaku yang paling dijunjung tinggi di Negeri Janji agar kerajaan itu tetap layak menyandang nama Negeri Janji. Melanggar janji setara aib dengan melanggar hukum.


Pada upacara penobatan sang raja wajib bersumpah untuk selalu setia pada janji-janji kepada rakyat yang tentu saja kesemuanya masuk kategori janji surgawi, seperti kemanusiaan adil dan beradab, kerakyatan yang mengutamakan kepentingan rakyat  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Negeri Janji serta perjuangan menghadirkan masyarakat adil dan makmur gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja.

Raja Negeri Janji juga wajib berjanji akan gigih menatalaksana pembangunan infrastruktur demi mendukung perjuangan memakmurkan rakyat semakmur mungkin. Raja Negeri Janji bahkan ikhlas menandatangani Kontrak Politik dengan rakyatnya bahwa dalam bersemangat melakukan pembangunan infra struktur sang raja menjamin tidak akan menggusur rakyat sesuai agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepekati PKK (Persatuan Kerajaan Kerajaan) sebagai agenda pembangunan abad XXI tanpa mengorbankan alam dan rakyat.

Karena sang raja mustahil mampu melakukan pembangunan infra struktur secara seorang diri, maka dengan sendirinya serta merta para kepala daerah serta para pengembang yang melaksanakan pembangunan infrastruktur wajib untuk mematuhi janji-janji yang tertera di dalam Kontrak Politik sang raja dengan rakyat.

Apalagi Kontrak Politik raja dengan rakyat secara konstitusional dilindungi undang-undang lengkap dengan juklak serta sanksi hukum. Barang siapa melanggar janji untuk tidak menggusur rakyat ketika melaksanakan pembangunan infra struktur maka langsung terancam sanksi hukuman cukup berat.

Ijin usaha pengembang ingkar janji akan dicabut sementara sang kepala daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan langsung dipecat tanpa peringatan apalagi proses hukum.

Adalah wajar apabila ada yang menilai naskah saya ini sebagai suatu bualan omong kosong menjengkelkan terkesan terlalu dibuat-buat akibat sama sekali tidak realistis maka tidak masuk akal sehat. Penilaian seperti itu pada hakikatnya memang tepat dan benar, sebab kisah yang tersurat dan tersirat pada naskah ini memang tidak masuk akal sebab memang mustahil terjadi pada kenyataan.

Mana ada pemerintah di planet bumi yang mampu dan mau menepati janji-janji surgawi yang mereka obral terutama di masa kampanye! Pemerintah yang mau menepati janji-janji yang diobral pada masa kampanye justru dianggap sebagai janggal, aneh bahkan tolol sebab sama sekali tidak lazim terjadi pada kenyataan politik.

Apa boleh buat, mohon dimengerti maka dimaafkan bahwa naskah berjudul Dongeng Negeri Janji ini memang sekadar suatu khayalan utopia muluk-muluk, tidak realistis, tidak logis serta tidak masuk akal sehat.

Namanya juga dongeng! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya