Berita

Sungai Whanganui/Net

Jaya Suprana

Jurisprudensi Hidrologikal

RABU, 29 MARET 2017 | 07:43 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

PADA halaman ke-24 majalah The Economist edisi 25 Maret 2017, secara kebetulan saya dibingungkan oleh sebuah foto dengan teks “Three people and a boat” ( Tiga manusia dan sebuah perahu). Yang membuat saya bingung adalah pada foto “tiga manusia dan sebuah perahu“ tersebut hanya tampak dua manusia sedang mengayuh sebuah perahu menelusuri sebuah sungai.

Kebingungan saya lenyap setelah saya membaca isi artikel yang didampingi foto tersebut dengan judul pengantar “Hydrological jurisprudence“ (Jurisprudensi Hidrologikal) dengan sub judul “A watercourse in New Zealand becomes a person“ (Sebuah sungai di Selandia Baru menjadi seorang manusia”).

Di dalam artikel Jurisprudensi hidrologikal tersebut terberitakan bahwa parlemen Selandia Baru memaklumatkan sebuah UU baru yang menyatakan bahwa sungai ke tiga terpanjang di Selandia Baru yang bernama Whanganui secara konstitusional dinyatakan sebagai “a legal person“ yang lebih baik tidak saya alih-bahasakan demi mencegah saya yang awam hukum ini melakukan kekeliruan konyol.


Meresmikan alam sebagai “a legal person” sudah pernah dilakukan di Selandia Baru terhadap kawasan national-park Te Urewera pada tahun 2014. Tujuan utama status “a legal person“ pada hakikatnya adalah demi mencegah perusakan yang dilakukan manusia terhadap alam.

Setelah Sungai Whanganui disahkan sebagai “a legal person“ maka Sungai Whanganui memiliki hak asasi yang tidak bisa begitu saja dilanggar oleh siapapun termasuk manusia yang secara politis dan ekonomis memiliki kekuasaan serta memiliki kepentingan untuk merusak alam.

Penstatusan Whanganui menjadi “a legal person“ merupakan lanjutan kesepakatan Treaty of Waitangi antara penduduk pribumi Maori dengan pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1840 dengan tujuan melindungi hak asasi masyarakat Maori dari angkara murka penjajahan Inggris.

Meyakini sungai sebagai sesama mahluk hidup sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Iwi sebagai penduduk pribumi yang menghuni bantaran Sungai Whanganui. Kaum Iwi memiliki keterikatan spiritual sangat mendasar dengan Sungai Whanganui sesuai peribahasa mereka “aku adalah sungai, sungai adalah aku“. Akhirnya setelah pertarungan konstitusional selama lebih dari seabad, pemerintah Selandia Baru secara konstitusional mengakui Sungai Whananui sebagai “a legal person“ yang memiliki hak-hak konstitusional setara dengan seluruh warga negara Selandia Baru lainnya.

Dua petugas resmi ditunjuk untuk mengawal Kesepakatan Whanganui. Seorang pengawal ditunjuk oleh pemerintah dan yang seorang lagi ditunjuk oleh masyarakat Iwi. Kesepakatan Whanganui akan menghukum mereka yang melakukan perusakan terhadap sungai Whananui beserta lingkungannya.

Bahkan akibat berlakunya Kesepakatan Whanganui, terpaksa pemerintah Selandia Baru membayar ganti rugi 80 juta dolar NZ (sekitar 56 juta dolar AS) kepada masyarakat Iwi atas kerusakan yang sudah terlanjur terjadi terhadap Sungai Whanganui di samping menganggarkan 30 juta dolar NZ untuk memulihkan “kesehatan dan kebugaran” Sungai Whanganui.

Alangkah indahnya, apabila setelah pemerintah Selandia Baru dan masyarakat Iwi menghadirkan kurisprudensi hidrologikal Kesepakatan Whanganui, Insya Allah pada suatu hari pemerintah Indonesia berkenan duduk bersama demi bermusyawarah mufakat dengan rakyat bantaran kali Ciliwung mendeklarasikan Kesepakatan Ciliwung. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya