Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Tidak Ada Larangan Ibadah Bagi Tahanan

MINGGU, 19 MARET 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tudingan diskriminasi yang dilayangkan pengacara Rubby Peggy Prima yang tergabung Aksi Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Polres Jakarta Barat harus diluruskan.

ACTA menyebut perlakuan polisi kepada Rubby Peggy Prima yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan terhadap pendukung Ahok, Iwan Bopeng telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya di dalam tahanan, rambut Rubby dibotaki dan hanya boleh memakai celana pendek. Sehingga ia tidak bisa mendirikan ibadah salat.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibun mencoba meluruskan. Menurutnya, memang ada aturan menggenai penggunaan celana dan kain sarung bagi para tahanan.

"Dalam aturan perkap (peraturan kapolri) memang diatur dalam tahanan tidak diijinkan ada sarung dan celana panjang. Karena selama ini sering terjadi banyak masalah termasuk sarung digunakan untuk gantung diri dan menyimpan senjata api. Setiap barang yang masuk harus dijaga ketat," ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3).

Namun begitu, mantan Komisioner Kompolnas itu menilai bahwa jika terbukti ada larangan beribadah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Untuk itu, ia meminta laporan larangan salat dari ACTA diklarifikasi kepada polisi.

"Selama ini di seluruh tahanan tidak ada masalah. Bahkan salat jumat juga dilakukan di tahanan Polres Jakbar," papar Edi.

Sementara itu, Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan telah membantah rudingan ACTA tersebut.

"Itu tidak benar (tudingan ACTA). Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain. Yang akan beribadah difasilitasi petugas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu(18/3). [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya