Berita

Wina Armada Sukardi/Net

Politik

Tokoh Pers: Surat Teguran Dewan Pers Untuk Okezone Ngawur Dan Blunder!

MINGGU, 19 MARET 2017 | 12:48 WIB | LAPORAN:

Mekanisme Dewan Pers (DP) melayangkan surat teguran terhadap salah satu pemberitaan Okezone.com dipertanyakan.

Pemberitaan dimaksud berjudul "Ketika Terdakwa Penista Agama Salami Raja Salman Di Bandara".

Tokoh pers nasional, Wina Armada Sukardi mencermati ada beberapa hal menarik dari surat teguran DP ke Okezone.com tersebut.


"Pertama, menurut pihak Okezone, mereka mengaku dengan tegas, tidak pernah dipanggil dan diperiksa sama sekali oleh Dewan Pers  untuk memberikan klarifikasi atau keterangan terkait kasus ini," papar Wina.

Artinya, dalam hal ini, menurut Wina, DP telah melanggar prinsip yang mendasar dari Dewan Pers sendiri: mendengar lebih dahulu dari  para pihak yang terlibat, sebelum mengambil keputusan.

Dalam mekanisme DP diatur, Wina menjelaskan, untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wajib memanggil pengadu dan teradu. Hal ini selain untuk verifikasi juga untuk keberimbangan.

Tapi, lanjut Wina, DP dengan sengaja dan terang-terangan tidak melakukan hal ini. DP justru menurutnya telah berlaku tidak berimbang dan tidak adil.

"Jelas DP blunder bahkan ngawur. Justru DP sendirilah yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan DP," kritik Wina.

Kedua, menyoal keputusan DP yang menyatakan Okezone.com melanggar pasal 3 dan pasal 8 KEJ, itu juga dinilainya sangat blunder.

Isi pasal 3 KEJ berbunyi "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersala."

"Asas menghakimi dan asas praduga bersalah mana yang dilanggar Okezone? Sama sekali tak ada," kata Wina, menekankan.

Karena Okezone.com sama sekali tidak menyebut Ahok pasti bersalah atau tidak bersalah. Okezone juga tidak mengklasifikasikan Ahok adalah pasti penjahat atau pelanggar hukum.
 
"Semuanya yang disajikan fakta belaka. Bahwa Ahok sedang jadi terdakwa dan dapat bersalaman dengan Raja Salman, itu fakta," Wina, menambahkan. 

Ikhwal unsur berimbang, terang Wina, jika sudah menjadi fakta umum yang akurat, seperti status resmi tersangka, terdakwa, jenis kelamin orang, dan lain-lain sudah menjadi informasi publik yang akurat maka tak perlu lagi minta konfirmasi.

"Misalnya karena Ahok tersangka atau terdakwa, nggak perlu lagi ditanya. Apalagi di berita Okezone itu sendiri penyajiannya sudah netral," terangnya.

Jika dari pihak Ahok atau manapun juga merasa disudutkan oleh berita seperti demikian, menurut Wina, itu konsukuensi logis dari status seorang dalam pemberitaan.

"Maaf, Dewan Pers dalam hal ini ngawur," tegas Wina dalam rilis tertulisnya, Minggu (19/3).

Kemudian dari isi berita maupun foto yang ditayangkan Okezone.com juga dinilai Wina, tak ada satupun yang memuat unsur SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 KEJ.

"Okezone sama sekali tidak merendahkan dan diskriminatif terhadap orang Cina ata keturunan Cina," katanya.

Dalam surat Dewan Pers, ia tidak melihat adanya penjelasan jenis kesalahan dari cara Okezone memberitakan salaman Ahok dan Raja Salman.

"Apa karena framing, angle berita, atau apa? Biar masyarakat pers juga dapat belajar atau berdiskusi," tanya Wina. 

"Koran Rakyat Merdeka tiap hari membuat berita berdasarkan framing tertentu. Majalah Tempo tiap terbit membuat berita berdasarkan angle tertentu. Dan itu bukan pelanggaran sama sekali. Disini lagi-lagi Dewan Pers ngawur," imbuh Wina.

Wina melanjutkan, dalam mekanisme DP sebetulnya tidak ada istilah 'teguran' atau 'peringatan'. Yang ada ialah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi atau PPR.

Kalau sudah ada sekian banyak 'teguran' atau 'peringatan' ia khawatir media pers yang terkena nantinya sebagai hukuman bisa disensor, dibredel atau dilarang siaran.

"Tepat sama dengan zaman Departemen Penerangan di Orde Baru. Ini terang benderang bertentangan diametral dengan UU Pers," tegas Wina yang juga terlibat aktif menyusun KEJ.

Untuk itulah ia mengusulkan agar Okezone.com melakukan bantahan kepada DP sekaligus menolak "teguran" atau "peringatan" tersebut.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya