Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Secara Keseluruhan, Pemungutan Suara Di Kota Tangerang Sudah Sesuai Aturan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 02:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang  telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan Kajian atas berbagai laporan yang masuk ke meja Panwaslu Kota Tangerang.

Rapat diikuti 10 orang dan dipimpin Ketua Panwas M. Agus Muslim pada Kamis (23/2) sore, pukul 17.25 hingga 20.10 WIB di Kantor Panwaslu Kota Tangerang Jalan Kisamaun Gang Prayogo, Sukasari, Tangerang Kota.

Agus menjelaskan bahwa rapat digelar dalam rangka pengumuman hasil laporan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang.


Hasilnya, disimpulkan bahwa pemungutan suara di Kota Tangerang sudah sesuai aturan secara keseluruhan.

"Dari temuan Panwas, ada yang memenuhi unsur dan ditindaklanjuti, sebaliknya banyak juga yang tidak memenuhi unsur," katanya.

Berikut simpulan hasil laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang:

1. Laporan nomor: 04/LP/PIL-GWB/II/2017 & 102/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal Dugaan C-1 KWK Palsu. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ditindaklanjuti.

2. Laporan nomor: 05/LP/PIL-GWB/II/2017 & 99/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat keterangan palsu digunakan untuk memilih. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

3. Laporan nomor: 06/LP/PIL-GWB/II/2017 & 100/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara palsu di TPS 17 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan di tingkat TPS.

4. Laporan nomor: 08/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

5. Laporan nomor: 09/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal penggelembungan pengguna surat keterangan Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

6. Laporan nomor: 103/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan terdapat form C-1 di luar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di Kelurahan Batuceper. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

7. Laporan nomor: 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa & Tanah Tinggi.

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang

Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

8. Laporan temuan Panwascam Karawaci tanggal 20 Februari 2017 dengan laporan nomor: 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI  perihal dugaan pembukaan kotak suara. Terlapor RUSNADI (Ketua KPPS 4 ) & OKTO RIZAL (Ketua KKPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Karawaci

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 5 dan 15 Kelurahan Nusajaya. Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

Selanjutnya, Panwascam Tangerang dan Panwascam Karawaci merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, 25 Feb 2017 di 4 TPS wilayah Kota Tangerang dengan rincian :

1. Kecamatan Tangerang di TPS 7 keluarahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa.

2. Kecamatan Karawaci di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya