Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Secara Keseluruhan, Pemungutan Suara Di Kota Tangerang Sudah Sesuai Aturan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 02:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang  telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan Kajian atas berbagai laporan yang masuk ke meja Panwaslu Kota Tangerang.

Rapat diikuti 10 orang dan dipimpin Ketua Panwas M. Agus Muslim pada Kamis (23/2) sore, pukul 17.25 hingga 20.10 WIB di Kantor Panwaslu Kota Tangerang Jalan Kisamaun Gang Prayogo, Sukasari, Tangerang Kota.

Agus menjelaskan bahwa rapat digelar dalam rangka pengumuman hasil laporan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang.


Hasilnya, disimpulkan bahwa pemungutan suara di Kota Tangerang sudah sesuai aturan secara keseluruhan.

"Dari temuan Panwas, ada yang memenuhi unsur dan ditindaklanjuti, sebaliknya banyak juga yang tidak memenuhi unsur," katanya.

Berikut simpulan hasil laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang:

1. Laporan nomor: 04/LP/PIL-GWB/II/2017 & 102/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal Dugaan C-1 KWK Palsu. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ditindaklanjuti.

2. Laporan nomor: 05/LP/PIL-GWB/II/2017 & 99/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat keterangan palsu digunakan untuk memilih. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

3. Laporan nomor: 06/LP/PIL-GWB/II/2017 & 100/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara palsu di TPS 17 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan di tingkat TPS.

4. Laporan nomor: 08/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

5. Laporan nomor: 09/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal penggelembungan pengguna surat keterangan Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

6. Laporan nomor: 103/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan terdapat form C-1 di luar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di Kelurahan Batuceper. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

7. Laporan nomor: 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa & Tanah Tinggi.

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang

Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

8. Laporan temuan Panwascam Karawaci tanggal 20 Februari 2017 dengan laporan nomor: 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI  perihal dugaan pembukaan kotak suara. Terlapor RUSNADI (Ketua KPPS 4 ) & OKTO RIZAL (Ketua KKPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Karawaci

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 5 dan 15 Kelurahan Nusajaya. Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

Selanjutnya, Panwascam Tangerang dan Panwascam Karawaci merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, 25 Feb 2017 di 4 TPS wilayah Kota Tangerang dengan rincian :

1. Kecamatan Tangerang di TPS 7 keluarahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa.

2. Kecamatan Karawaci di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya