Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Secara Keseluruhan, Pemungutan Suara Di Kota Tangerang Sudah Sesuai Aturan

SABTU, 25 FEBRUARI 2017 | 02:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang  telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan Kajian atas berbagai laporan yang masuk ke meja Panwaslu Kota Tangerang.

Rapat diikuti 10 orang dan dipimpin Ketua Panwas M. Agus Muslim pada Kamis (23/2) sore, pukul 17.25 hingga 20.10 WIB di Kantor Panwaslu Kota Tangerang Jalan Kisamaun Gang Prayogo, Sukasari, Tangerang Kota.

Agus menjelaskan bahwa rapat digelar dalam rangka pengumuman hasil laporan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang.


Hasilnya, disimpulkan bahwa pemungutan suara di Kota Tangerang sudah sesuai aturan secara keseluruhan.

"Dari temuan Panwas, ada yang memenuhi unsur dan ditindaklanjuti, sebaliknya banyak juga yang tidak memenuhi unsur," katanya.

Berikut simpulan hasil laporan yang masuk ke Panwaslu Kota Tangerang:

1. Laporan nomor: 04/LP/PIL-GWB/II/2017 & 102/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal Dugaan C-1 KWK Palsu. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ditindaklanjuti.

2. Laporan nomor: 05/LP/PIL-GWB/II/2017 & 99/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat keterangan palsu digunakan untuk memilih. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

3. Laporan nomor: 06/LP/PIL-GWB/II/2017 & 100/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara palsu di TPS 17 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan di tingkat TPS.

4. Laporan nomor: 08/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

5. Laporan nomor: 09/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal penggelembungan pengguna surat keterangan Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

6. Laporan nomor: 103/LP/PIL-GWB/II/2017 & 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan terdapat form C-1 di luar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di Kelurahan Batuceper. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

7. Laporan nomor: 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa & Tanah Tinggi.

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang

Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

8. Laporan temuan Panwascam Karawaci tanggal 20 Februari 2017 dengan laporan nomor: 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI  perihal dugaan pembukaan kotak suara. Terlapor RUSNADI (Ketua KPPS 4 ) & OKTO RIZAL (Ketua KKPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Karawaci

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 5 dan 15 Kelurahan Nusajaya. Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU Pemilukada yaitu UU 1/2015 ayat 2 huruf a dan PKPU 14/2016 ayat 1.

Selanjutnya, Panwascam Tangerang dan Panwascam Karawaci merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu, 25 Feb 2017 di 4 TPS wilayah Kota Tangerang dengan rincian :

1. Kecamatan Tangerang di TPS 7 keluarahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa.

2. Kecamatan Karawaci di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya