Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (71)

Mempercepat UU Kerukunan

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 09:08 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MERAWAT toleransi di neg­ara multi etnik dan agama tidak gampang. Tidak cu­kup hanya mengandalkan warisan psikologis sebagai sesama warga bangsa yang memiliki persamaan sejarah. Tidak cukup juga dengan peraturan-peraturan SKB Menteri, bahkan tidak cukup dengan perpres, tetapi diperlukan peraturan setingkat Un­dang-Undang (UU) untuk memandu dan sekaligus merawat kerukunan dan toleransi antar etnik dan agama di negeri ini.

Negara yang dipadati oleh berbagai suku, bang­sa, agama, dan kepercayaan seperti Indonesia, konflik antara agama dan etnik sewaktu-waktu bisa terjadi. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia mem­buktikan hal ini. Indonesia sudah kenyang dengan konflik agama dan etnik, namun konflik tersebut se­lalu bisa diatasi dengan cepat karena adanya per­samaan sejarah panjang sebagai warga bangsa. Sama-sama menjalani kehidupan senasib dan sep­enderitaan, mengalami pengalaman pahit hidup di bawah penjajahan konlonial Belanda, sama-sama mengalami berbagai dampak buruk bencana alam, dan berbagai cobaan dalam kehidupan berbangsa dan dan negara lainnya, baik berupa bencana lokal maupun nasional.

Kehadiran UU yang secara khusus mengatur kerukunan antar umat beragama dan berkeper­cayaan di negara ini sangat diperlukan. Sebe­narnya sudah ada UU No. 1 tahun 1965 tentang penistaan agama tetapi terlalu ringkas, hanya 3 ayat, untuk menyelesaikan kompleksitas konflik keagamaan di negeri ini. Sudah waktunya yang tepat UU itu hadir sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama yaitu konflik terbuka antara umat beragama. Kita semua tahu bahwa konflik keagamaan jauh lebih bahsyat akibatnya ketimbang konflik primordial seperti suku, bang­sa, dan kedaerahan. Jika konflik agama terjadi maka berlaku motto: 'Isy kariman au mut syahi­dan (Hidup mulia atau mati syahid).


Mungkin memang UU ini agak kontroversi, su­dah barang tentu ada kelompok masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju dengan alasan­nya masih-masing. Namun demikian jika dilihat dari berbagai sudut pandang, maka kehadiran UU ini lebih menjanjikan harapan lebih baik. Apalagi saat ini muncul tren peningkatan gerakan kelompok radikal keagamaan secara universal. Kelompok tersebut tidak segan menjalankan misinya dengan menghalalkan segala cara. Untuk mencegah sega­la dampak buruk gerakan kelompok radikal maka perlu diproteksi dengan melahirkan UU yang bisa berfungsi mencegah dan sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Sesungguhnya yang paling membutuhkan UU Kerukunan ialah kelompok minoritas. Kelompok mayoritas tidak terlalu membutuhkan kehadiran UU ini karena mereka mampu mengatasi persoalan­nya sendiri. Jika terjadi konflik keagamaan sering kali aparat keamanan mengalami kesulitan karena tidak adanya jaminan dan dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan tindakan pencegahan dini. Jika mereka melakukannya khawatir akan terjerat dengan peraturan dan perundang-undangan baru yang berhubungan dengan HAM. UU ini nantinya bisa menjadi payung hukum untuk memayungi sejumlah kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Diharapkan dengan kelahiran UU ini bisa memberikan rasa aman dan ketenangan bagi setiap warga negaran­ya untuk menjalankan agamanya masing-masing tanpa merasa terancam atau terintimidasi oleh kel­ompok-kelompok tertentu, khususnya dari kelomok agama yang berbeda.

Di samping itu, diharapkan dengan lahirnya UU ini beberapa daerah yang dituding melakukan syar­iatisasi peraturan daerah bisa segera diselesaikan dengan baik. Selama ini selalu ada tudingan sejum­lah daerah tertentu dianggap menghukum positif­kan hukum Syari’ah melalui perda-perda, sehingga kebijakan itu mengusik harmoni kehidupan antar umat beragama. Contohnya perda-perda sejum­lah daerah yang mengatur berbusana muslimah, keharusan baca tulis Al-Qur'an bagi calon pegawai Pemda, minuman keras, dan calon pengantin laki-laki dan perempuan. Banyak lagi contoh lain dan kemungkinan peristiwa lain bisa terulang kembali jika tidak diproteksi dengan sistem hukum yang leb­ih komperhensif. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya