Berita

Politik

Hukum Adalah Volkgeist: Cermin Sakit & Sehatnya Jiwa Bangsa Dan Jiwa Elit...

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 14:33 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DI ZAMAN Kegelapan, yang orang Eropa lebih suka menyebutnya Zaman Pertengahan atau Abad Pertengahan, hukum tidak diambil berdasarkan nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat, seperti yang terjadi sebelumnya pada zaman kekaisaran Romawi.

Kekuasaan dimonopoli oleh penguasa. Masyarakat dan individu tidak berhak menyatakan pendapat. Segala keputusan pemerintah diputuskan sendiri secara absolut oleh penguasa. Sedangkan tindakan-tindakan hukum yang dijalankan pada masa itu bukan atas dasar undang-undang melainkan didasari oleh prasangka dan kepentingan kekuasaan para elit...

Demikianlah Volkgeist bangsa Eropa pada umumnya ketika itu.


Volkgeist adalah istilah yang digunakan oleh seorang ahli sejarah hukum, Von Savigny.

Volkgeist berarti Jiwa Bangsa, atau dapat diartikan sebagai Jiwa Para Elit. Karena elit atau pemimpin mencerminkan bangsa.

Savigny menekankan, hukum pada hakekatnya adalah cerminan kondisi kejiwaan sebuah bangsa atau elit.

Sakit atau tidaknya kondisi kejiwaan sebuah bangsa dan para elitnya dapat dilihat dari Volkgeist-nya, dari hukumnya.

Orang bilang, politik itu basisnya opini publik, isu, rumor, sampai anekdot. Tetapi hukum basisnya data, fakta, dan bukti.

Memutarbalik fakta, memanipulasi data, dan menggelapkan bukti-bukti adalah perbuatan yang bertolakbelakang dengan hukum dan keadilan, yang menggambarkan Volkgeist yang sedang mengalami sakit.

Di zaman Demokrasi Terpimpin hukum tenggelam di bawah patrimonialisme rezim dan ideologi, sehingga ahli hukum tidak penting, menteri hukum ketika itu "memodifikasi" lambang dalam patung dewi keadilan.

Patung sang dewi dengan kain penutup mata memegang timbangan dan pedang, di bagian bawahnya ditambahi lambang pohon beringin yang dibubuhi kata "pengayoman" yang mengandung arti perlindungan atau pertolongan.
Tetapi maksud dan tujuan kata tersebut seperti halnya terjadi pada masa Orde Baru dan Orde Yang Paling Baru (saat ini) sangat diragukan apakah diperuntukan bagi seluruh pencari keadilan, atau untuk mengayomi (melindungi) orang yang bersalah, seperti misalnya terdakwa penista agama...

Seperti diketahui, salah satu prinsip atau tujuan hukum adalah untuk mencapai kemajuan dan keharmonisan di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud keadilan dalam hukum adalah tidak memihak, tidak mahal, dan tidak tertunda.

Berlarut-larutnya penanganan kasus Ahok yang tidak dimasukkan ke dalam tahanan meski sudah berstatus terdakwa telah membentur nilai-nilai keadilan di dalam hukum. Berdasarkan yurisprudensi sebelumnya semua terdakwa penista agama yang pernah ada di negara hukum ini dijebloskan ke dalam tahanan, antara lain karena prinsip equality before the law, namun kesan kuat yang nampak saat ini Ahok seperti dibela mati-matian secara politik, hukum, dan ekonomi.

Di masa mendatang sangat mungkin hal seperti ini akan menjadi preseden buruk, bukan tidak mungkin kelak ada penista agama yang akan kembali diperlakukan istimewa...

Kata ahli hikmah yang bijaksana, salah satu yang diharamkan masuk surga adalah aparat hukum yang tidak adil.

Lebih-lebih kalau dia hakim, karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Sedangkan pengacara pembela orang bersalah akan menerima azab dipotong-potong lidahnya secara berkali-kali di akhirat.

Hukuman itu digambarkan sedemikian pedih. Lidah yang telah dipotong secara berkali-kali akan terus memanjang dan berlangsung terus-menerus secara berulang-ulang tanpa henti.

Hukuman seperti itu pula yang akan menimpa pejabat pembohong, yang tidak membela rakyatnya, yang secara materil dan kuasa dia sukses dan powerfull, tetapi hidup dalam umpatan sumpah serapah rakyat dan laknat Allah.

Naudzubillahimindzalik...

Matahari sudah tinggi, panggilan untuk bersujud sudah terdengar. Inilah saatnya merendahkan diri, berdoa untuk negeri yang kaya dan untuk bangsa yang mulia ini agar diberikan keselamatan dan dijauhi dari perpecahan yang bibit-bibitnya mereka tebarkan, secara sangat mengerikan. [***]

Penulis adalah Wartawan Senior Rakyat Merdeka

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya