Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
ANCAMAN strategis bagi sebuah bangsa majemuk seperti Indonesia ialah ReÂligiuos-Hate Speech (RHS). RHS ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keaÂgamaan lainnya, dapat dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Ketentuan yang bisa digunaÂkan ukuran untuk menyebut sebuah perbuatan RHS sebetulnya belum diatur secara khusus dan lebih rinci. Selama ini aparat hukum kita hanya berpegang kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya teÂmanya berbeda, meskipun bisa "diperpanjang" untuk menjerat kasus RHS.
Di antara UU itu ialah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2); UU. No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya pasal 16; UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan yang terakhir agak kontroversi ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Surat Edaran Kapolri adalah referensi palÂing jelas dan terukur tentang bentuk dan kriteria HS. Pada nomor (2) huruf (f) Surat Edaran itu disebutkan: "Ujaran kebencian dapat berupa tinÂdak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-UnÂdang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan piÂdana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:1) Penghinaan. 2)Pencemaran nama baik. 3) Penistaan. 4)Perbuatan tidak menyenangkan. 5) Memprovokasi. 6) Menghasut. 7) Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiÂliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak disÂkriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial."
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33