Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (15)

Kebebasan Beribadah

SELASA, 06 DESEMBER 2016 | 09:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

Kebebasan beribadah salah satu bentuk hak asasi paling mendasar. Apapun agamanya, sebaiknya jan­gan pernah ada di antara kita menghalangi orang lain menjalankan praktik ibadahnya, selama tidak ada unsur penistaan agama lain di da­lamnya. Misalnya mengklaim praktik ibadahnya sebagai ajaran Islam tetapi se­sungguhnya bukan dari ajaran Islam.

Gagasan Fikih Kebhinnekaan yang pernah diwacanakan sejumlah pemikir Muhammadiyah perlu ditindaklanjuti, karena gagasan itu memberi ruang leluasa kepada kelompok minoritas untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara merdeka. Bukankah sejak awal Nabi Muhammad Saw selalu memberikan hak beribadah kepada umat non-muslim. Al-Qur'an sendiri menying­gung tidak kurang 15 kali kata Yahudi, 10 kali kata Nashrani, termasuk beberapa kali agama-agama lain seperti Majusi, dan Shabi’in. Ini artinya Al-Qur'an memberi pengakuan akan keberadaan agama lain selain Islam, meskipun bagi umat Is­lam tentu agama yang benar di sisinya ialah Is­lam sebagaimana dalam ayat: Innad din 'indallah al-Islam (Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam). Upaya untuk mengajak orang lain memilih Islam dilakukan dengan bijaksana, sebagaima­na ditegaskan di dalam ayat-Nya: Ud’u ila sabili Rabbika bil hikmah wal mau'idhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan (Ajaklah oarng-orang ke jalan Tuhanmu dengan penuh kebijakan (hik­mah), dengan nasihat yang baik, dan ajaklah ber­dialog dengan cara-cara yang lebih baik).

Tidak pernah terekam dalam sejarah Nabi Muhammad Saw mencekal seseorang melaku­kan ibadah, asal yang dilakukan itu betul-betul ibadah sesuai dengan tuntunan agamanya. Bahkan Nabi selalu mewanti-wanti umatnya jika melakukan peperangan dengan suatu kaum agar tidak merusak atau menghancurkan rumah-rumah ibadah mereka. Larangan seperti ini terus dipertahankan oleh para Khulafaur Ra­syidin yang melanjutkan kepemimpinan Nabi setelah ia wafat. Dalam tulisan Albalaziri diku­tip sebuah riwayat yang menuliskan perjanjian Nabi dengan non-muslim yang di antara pasal­nya disebutkan sebuah redaksi cukup menarik, yaitu: "Seorang uskup tidak mesti mengubah keuskupannya, begitu pula seorang rahib tidak perlu mengubah kerahibannya, dan begitu pula seorang pendeta tidak perlu merubah kepende­taannya" (h. 76).


Dalam kesempatan lain Nabi pernah bersab­da sebagaimana dikutip dalam buku Albalaziri: "Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak akan dipersoalkna" (h. 82). Bahkan di dalam Kitab Ibn Katsir meng­utip sebuah riwayat, Nabi Muhammad Saw per­nah memberikan izin kepada delegasi tokoh lin­tas agama, khususnya mereka yang beragama Nashrani Najran melakukan kebaktian di samp­ing mesjid Nabi ketika mereka melakukan kun­jungan persahabatan dengan Nabi. (Jilid IV h. 91).

Tradisi Nabi itu dilanjutkan Khalifah Umar bin Khaththab. Kebijakannya terhadap penduduk Ili­yah (Palestina) ditegaskan bahwa: "Gereja-gereja mereka tidak dapat ditinggali (oleh orang-orang Is­lam), dirobohkan, atau dikurangi, termasuk pagar-pagarnya, begitu pula salib-salib mereka dan apa saja dari kekayaan mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan tidak boleh ada di antara mereka yang mendapatkan mudharat". (Li­hat kembali artikel terdahulu tentang Piagam Ael­iya). Hal yang sama juga dilakukan oleh Amr bin 'As, memberikan kebebasan sepenuhnya umat non-muslim melakukan ibadah dan merawat ru­mah-rumah ibadah mereka dengan baik. Ia mem­berikan jaminan kebebasan beragama kepada seluruh wilayah yang dikuasainya dan mengan­jurkan kepada pemerintah di tingkat daerah agar menjamin hak-hak beribadah semua pihak. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya