Jaya Suprana/Net
Jaya Suprana/Net
PRESIDEN Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla, bijak menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama akan diselesaikan secara cepat, tegas dan transparan. Masyarakat diminta bersikap sabar agar aparat keamanan dapat menyelesaikan persoalan hukum sebaik-baiknya. Kini sabar menjadi kata kunci bagi segenap pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat pada peristiwa aksi damai 411.
Demi lebih mendalami dan menghayati kata sabar, mari kita simak makna kata sabar yang diuraikan secara indah oleh suara-islam.com sebagai berikut: Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati, bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup tetapi kamu tidak menyadarinya. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang sabar (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rajiuun. Mereka itulah yang mendapat keberkahan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS. Al-Baqarah 153-154).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa setelah Allah SWT menjelaskan tentang bersyukur, Allah SWT mensyariatkan tentang sabar dan petunjuk serta minta pertolongan dengan sabar dan shalat. Sebab seorang hamba hanya mengalami dua kemungkinan, mendapat nikmat yang membuatnya bersyukur atau mendapatkan perkara yang sebaliknya (nikmat) yang membuatnya bersabar. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh menakjubkan seorang mukmin itu, jika mendapatkan perkara yang menyenangkan, dia bersyukur dan bersyukur itu baik baginya. Jika dia ditimpa perkara yang tidak menyenangkan, dia bersabar dan bersabar itu baik baginya".
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59